CARITAU JAKARTA - Dua orang tersangka baru ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.
"Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Ali mengatakan, penyidik KPK sudah menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi alat bukti terkait penyidikan terhadap kedua tersangka baru tersebut.
KPK pun belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa kedua tersangka baru tersebut.
Baca Juga: Aliran Uang Dugaan Hasil Pemerasan yang Dilakukan SYL di Lingkup Kementan
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
KPK juga telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe.
Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak merinci jumlahnya. (IRN)
Baca Juga: Bersikukuh Diperiksa Besok, Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Dewas KPK
kpk lukas enembe suap kasus suap korupsi guberur papua lukas enembe tipikor pn jakarta pusat tersangka baru
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...