CARITAU MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak 12 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp211 miliar.
Tuntutan itu dibacakan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Ariyoga di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Akhirnya KPK Tahan Hasbi Hasan
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan," ungkap JPU saat membacakan tuntutannya.
Selain tuntutan 12 tahun penjara, Ricky Ham Pagawak diminta membayar uang pengganti sebesar Rp211 miliar.
Di mana, uang pengganti itu akan dibebankan dan dilihat dari aset berupa harta yang tidak bergerak.
"Berupa tanah dan bangunan dan harta bergerak berupa kendaraan bermotor yang dirampas untuk negara," jelasnya.
Jika nantinya terdakwa tidak mengganti uang tersebut, dalam waktu sebulan setelah putusan, pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun," jelasnya.
JPU mengatakan, tuntutan yang memberatkan Ricky Ham Pagawak yakni tidak pernah mengakui perbuatannya dan kerap mengelak dari memberikan keterangan. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan kasus penyuapan, Ricky Ham Pagawak didakwa Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara untuk gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Untuk dakwaan TPPU, JPU KPK mengenakan Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (KEK)
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kementan, KPK Panggil Syahrul Yasin Limpo Jumat Besok
ricky ham pagawak Kasus Suap dan Gratifikasi kpk Mantan Bupati Mamberamo bupati mamberamo tengah
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...