CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Rafael Alun sendiri sudah dijerat sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK.
"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT [Rafael]," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2023).
Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Baca Juga: SYL Minta Honor Bulanan Cucu Naik dari Rp4 Juta Jadi Rp10 Juta
KPK sendiri belum membeberkan aset apa saja yang dimiliki Alun diduga hasil dari penerimaan gratifikasi yang masuk dalam daftar pencucian. Saat ini, KPK tengah melakukan pendalaman dengan melakukan penelusuran berbagai aset tersebut.
Adapun penelusuran aset melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah dijerat sebagai tersangka gratifikasi yang nilainya hingga puluhan miliar rupiah. Saat ini, Rafael telah ditahan KPK. Kasus gratifikasi ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak. Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan penyesuaian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.
Kasus gratifikasi ini mulai terbongkar akibat buntut kasus penganiayaan sang anak Mario Dandy pada korban David Ozora. Diketahui, Mario Dandy sering flexing gaya hidup hedon melalui platform sosial medianya yang kemudian menyeret sang Ayah, Rafael Alun Sambodo. (IRN)
kpk rafael alun trisambodo tersangka kasus tppu tppu tindak pidana pencucian uang kementerian keuangan ditjen pajak gratifikasi korupsi
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...