CARITAU JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) menerima aliran uang dari mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengurus penanganan perkara di Mahkamah Agung. Hal tersebut diungkapkan oleh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK menuturkan, DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Rudy Tanoe Enggan Berkomentar Usai Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Bansos
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa (7/6/2023).
Meski belum menyebutkan nominal yang diterima Hasbi Hasan, penyidik lembaga antikorupsi tersebut memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa (6/6/2023), mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dua tersangka baru tersebut yakni Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6/2023). Sedangkan terkait penahanan terhadap Hasbi Hasan, Ghufron mengatakan hal itu hanya tinggal menunggu waktu.
“Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan, jadi hanya soal waktu,” kata Ghufron.
Tersangka DTY saat ini ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan KPK di Kavling C1.
Tersangka DTY dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IRN)
kpk sekretaris ma mahkamah agung pt wika beton penyidik kpk kasus korupsi
Polres Blitar Tangkap Sindikat Pembalakan Liar Are...
Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan
Pentingnya Koalisi Partai Gerindra Menang di Pilka...
Pangdam Brawijaya dan Mentan Amran Tinjau Pompanis...
Pemuda ODGJ Akui Bunuh Ibu Kandung dengan Garpu Ta...