CARITAU JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan gugat Kejari Tanah Bumbu jika tidak mengeluarkan Surat Perintah Membawa kepada Mardani H Maming usai Bendum PBNU itu mangkir ketiga kalinya di persidangan dugaan suap IUP batubara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022).
Menurut Boyamin, sikap Mardani Maming sudah tidak bisa ditoleransi lagi karena berulang kali menyepelekan panggilan hukum.
Baca Juga: Penuhi Undangan Dewas KPK Soal Laporan Terhadap Firli, Boyamin Saiman: Berarti Mereka Serius
“Kecewa karena ini sudah panggilan ketiga kalinya dan saya minta kepada jaksa segera mengajukan Surat Perintah Membawa dalam persidangan berikutnya dan ini sudah tidak boleh ditoleransi lagi. Kalau tidak, saya akan gugat Kejari Tanah Bumbu,” tegas Boyamin saat dihubungi Caritau.com, Senin (11/4/2022) malam.
Boyamin bahkan tidak segan-segan untuk menggugat KPK ke Pra Peradilan jika laporannya untuk meminta supervisi dan melakukan penyidikan sendiri terhadap Mardani Maming tidak digubris KPK.
“Saya betul-betul akan mengajukan permintaan supervisi kepada KPK untuk segera melakukan penyidikan tersendiri terhadap Maming. Dan nanti kalau saya sudah laporan ke KPK, kalau menurut saya itu cukup bukti tapi tidak dijalankan, ya akan saya gugat pra peradilan KPK-nya,” sambung dia.
Sikap Mardani H Maming yang lebih mengutamakan bertemu dengan orang-orang di Jakarta ketimbang panggilan hukum sangat disayangkan. Apalagi, kata Boyamin, dia seolah menunjukkan dirinya hebat karena bisa bertemu dengan orang-orang penting seperti Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo.
Ultimatum Majelis Hakim
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali dibuat kecewa karena saksi Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, mangkir untuk ketiga kalinya dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ini adalah kali ketiga Mardani H Maming mangkir. Kali ini, Mardani H Maming beralasan menghadiri undangan Sekretariat Negara (Setneg) sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Menurut penuturan Lucky Omega Hasan, salah satu pengacara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono, yang hadir di persidangan, Majelis Hakim menegaskan agar pada persidangan selanjutnya Mardani H Maming yang kini juga menjabat Bendahara Umum PBNU wajib hadir.
Kali ini Majelis Hakim, imbuh Lucky, lebih tegas dengan melontarkan ultimatum. Jika Mardani kembali mangkir dengan alasan sakit, maka dokter yang memeriksanya harus dipanggil dan didatangkan dalam sidang.
“Dari perintah Hakim memerintahkan ya dengan tegas harus dipanggil lagi. Kalau dia mangkir lagi dengan surat keterangan dokter dengan alasan sakit, maka dokternya harus dipanggil ke pengadilan,” kata Lucky usai persidangan kepada Caritau.com, Senin (11/4/2022).
Menurut Lucky, Majelis Hakim juga menekankan pentingnya kehadiran Mardani H Maming sebagai saksi karena dia merupakan saksi fakta.
“Kata majelis hakim, MHM (Mardani H Maming) harus hadir karena intinya di dia,” tuntas Lucky. (DIM)
Baca Juga: Dianggap Tak Patuh LHKPN, MAKI Laporkan Firli Bahuri untuk Ketiga Kalinya ke Dewas KPK
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...