CARIATU JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI melaporkan sebuah akun TikTok @dyaahrestuti_lubis ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong tentang MAKI yang menuduh Prabowo Subianto memberikan uang kepada Effendi Simbolon.
"Laporan sudah diterima di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu tangga 27 September 2023," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Boyamin menuturkan, dalam unggahan akun TikTok @dyaahrestuti_lubis terdapat video yang berisi materi terkait MAKI menuduh Prabowo Subianto memberikan uang kepada Effendi Simbolon.
"Padahal, faktanya MAKI tidak pernah melakukan atau mengeluarkan pernyataan terkait tuduhan tersebut," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, MAKI menyertakan barang bukti video akun media sosial TikTok @dyaahrestuti_lubis kepada penyidik SPKT Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Antara, laporan polisi dengan nomor: LP/B/7961/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
Unggahan akun @dyaahrestuti_lubis tersebut telah banyak di posting ulang oleh sejumlah akun TikTok lainnya. Video berdurasi 21 detik itu berisi narasi "MAKI ungkap siasat jahat Prabowo dan Effendi Simbolon".
Menurut Boyamin, video tersebut sudah sebulan didiamkan oleh pihak berharap diturunkan atau dicabut. Namun, hingga laporan itu dilayangkan video tersebut masih ada di media sosial.
Adanya video tersebut, kata Boyamin, MAKI dirugikan karena mencatut nama MAKI bisa disalah artikan MAKI mendukung salah satu calon presiden. Faktanya, lanjut dia, MAKI tidak memiliki data apa pun terkait Prabowo dan Effendi Simbolong, oleh karena itu tidak pernah mengeluarkan pernyataan apa pun.
"Saya tidak tau apakah Prabowo itu memberikan uang atau bahkan Effendi Simbolon memberikan uang sebaliknya saya tidak tau, tidak punya data itu dan MAKI tidak mengeluarkan penyataan itu karena memang tidak punya datanya gitu," ujar Boyamin.
Adanya laporan ini, kata Boyamin, bukan berarti MAKI menghambat kebebasan berekspresi masyarakat. Masyarakat dipersilakan membuat konten apa pun, tetapi tidak mencatut nama MAKI.
"Silakan berkompetisi pilpres segala macam tapi jangan catut nama MAKI, karena nanti MAKI dituduh kalau serang A maka mendukung B atau C. Kan ini calon presiden cuma tiga, dengan postingan itu seakan-seakan menyerang Pak Prabowo, MAKI dituduh mendukung Ganjar atau Anies," tutur Boyamin.
Laporan tersebut, kata Boyamin, telah merugikan MAKI karena bisa dianggap berpihak kepada salah satu calon presiden yang sedang berkontestasi.
"Sementara kami pingin netral-netral saja, atas pencatutan itu jelas-jelas kami dirugikan secara moral dan bisa menimbulkan masalah masyarakat bisa menjadikan itu sebagai referensi, kami tidak mau itu terjadi," ujarnya.
Audio dalam video tersebut menyebut MAKI membongkar fakta tentang Prabowo yang mengancam Effendi Simbolong jika tidak memberikan dukungan kepada dirinya.
"MAKI membeberkan sejumlah fakta tentang bagi-bagi uang dari Prabowo ke Effendi Simbolon. Prabowo memberikan dana besar ke Effendi Simbolon, dan jika Effendi tidak segera memberikan dukungan ke Prabowo, maka Prabowo mengancam akan segera bongkar kasus Effendi semasa ia menjabat di DPR dalam mengurus belanja alutsista Kemenhan," tutur audio video TikTok tersebut. (IRN)
maki masyarakat anti korupsi indonesia prabowo subianto laporan polisi hoaks uu ite
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...