CARITAU MAKASSAR – Dua orang warga asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah.
Keduanya ditetapkan DPO oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor:DPO/28/VII/RES.1.11/2022/Krimum, ditujukan kepada tersangka La Tere (83) warga Jalan Lapangan Desa Bulu, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Baca Juga: Tipu Bos Sendiri, Sopir Pribadi Ustadz Muhammad Fakhrurazzi Ditangkap Polisi
Kemudian surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/27/VII/RES.1.11/2022/Krimum, ditujukan kepada tersangka Hj Halidah (61) warga BTN Pepabri, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Keduanya ditetapkan DPO atas kasus tindak pidana penipuan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KHUPidana dan atau pasal 372 Jo pasal 55 KUHP, UU No 1 tahun 1946.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengungkapkan, pada 12 April 2021, keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/112/IV/2021/SPKT.
“Namun setelah ditetapkan tersangka, keduanya tidak kooperatif. Mereka sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik, namun tetap tidak hadir. Sehingga dikeluarkan surat penetapan DPO," ungkapnya, Kamis (18/8/2022).
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Agus Khaerul menjelaskan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Awalnya tersangka Hj Halida dan La Tere datang ke rumah Syahruddin Oko (saudara kandung pelapor H. Abd Samad) menawarkan gadai sawah," katanya.
Akan tetapi waktu itu, uang Syahruddin Oko tidak cukup, sehingga ditawarkan kepada H. Abd Samad dan terjadi kesepakatan gadai sawah antara H. Abd Samad dengan Hj. Halidah.
Di mana, Hj. Halidah mengaku memiliki sawah di Desa Sereang Kabupaten Sidrap dengan luas 10.000 M2 dan La Tere mengaku sebagai penggarap sawah milik Hj Halidah itu.
"Sehingga H. Abd Samad yakin dan percaya, maka pada tanggal 21 November 2018, H. Samad mentransfer uang sejumlah Rp 100 juta ke rekening Hj. Halidah dan pada tanggal 19 Desember 2018 menyerahkan tunai sejumlah Rp20 juta," katanya.
Namun faktanya sawah yang dimaksud oleh Hj. Halidah bukan miliknya dan La Tere bukan merupakan penggarap sawah tersebut. Sehingga atas kejadian tersebut pelapor H. Samad merasa dirugikan.
"Sekarang sudah kita tetapkan sebagai DPO," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Petani Kopi Asal Gowa Tertipu Ratusan Juta Usai Pesan Biji Kopi Lewat Online
dua warga sidrap sulsel ditetapkan sebagai dpo kasus penipuan dan penggelapan ratusan juta kriminal penipuan
Kejagung Tetapkan 16 Tersangka Pidana Korupsi Tima...
Gibran Sebut Ada Serangkaian Pertemuan Setelah Pen...
Dua Helikopter AL Kerajaan Malaysia Jatuh, 10 Awak...
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati P...
Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau 2024