CARITAU MAKASSAR – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara kasus sejoli di Makassar yang melakukan aborsi tujuh orok bayi yang disimpan dalam kotak.
Sampai saat ini, berkas perkara sepasang kekasih itu masih diteliti oleh jaksa setelah diserahkan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Diduga Kerap Terlibat Aksi Kriminal di Makassar, Ormas B120 Siap Dievaluasi Polisi
"Sedang dalam proses P21 berkas perkaranya," ungkap Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, Jumat (27/8/2022) kemarin.
Diketahui, berkas perkara NM dan SM telah diserahkan oleh penyidik Polrestabes Makassar ke Kejari Makassar sejak Selasa (16/8/2022) lalu.
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Polrestabes Makassar lantaran belum lengkap atau P-19.
Kanit I Bidum Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Jaelani mengatakan, dikembalikannya berkas tersebut lantaran belum adanya data hasil DNA dari sepasang tersangka.
Hal itu menjadi kekurangan yang harus dilengkapi penyidik mengingat hasil tes DNA tersebut juga dibutuhkan pihak Kejari Makassar untuk dilanjutkan ke meja hijau.
"Kita sudah susun berkas, belum ada hasilnya, petunjuk Kejaksaan menunggu tes DNA. Kan berkasnya dikembalikan, petunjuknya bahwa tes DNA makanya kami lakukan tes DNA di Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald mengatakan, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis karena tega membunuh janin yang tak berdosa sebanyak tujuh kali.
Kata dia, sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan," bebernya.
Serta, keduanya akan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelarangan tindakan aborsi ini juga dapat ditemukan temukan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.
"Yang pasti, pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. Kemudian UUD kesehatan juga ancaman hukuman 10 tahun dan kita lapis juga dengan KUHPindana Pasal 349," pungkasnya. (KEK)
Baca Juga: Sadis! Ini Pengakuan Pelaku Mutilasi Jasad Angela, Sampai Dipotong jadi Tujuh Bagian
berkas perkara aborsi tujuh janin di makassar belum p-21 ini penyebabnya kriminal aborsi
Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Dua Anggotanya d...
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...
Presiden Joko Widodo Terima Kunjungan PM Singapura
Jokowi Bakal Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elek...
Jika Khofifah vs Risma di Pilkada Jatim, Bakal Ser...