CARITAU MAKASSAR - Tujuh orang pelaku penyerangan terhadap dua orang warga di Kota Makassar bernama Muhammad Imran (19) dan DPS (14) ternyata motifnya ingin balas dendam.
Nahasnya dua orang yang menjadi korban pembusuran bukan target dari para pelaku. Melainkan korban pembusuran salah sasaran.
Baca Juga: Teror Busur Kembali 'Hantui' Makassar, Sasar Pengguna Jalan
Diketahui, Muhammad Imran dibusur di bagian dada dan DPS mengalami luka di bagian perut. Saat ini keduanya sudah menjalani operasi di rumah sakit.
"Untuk modus para pelaku ini bersifat dendam penyerangan," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Joko Pamungkas Pamungkas didampingi Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala, dan Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin di Mapolsek Panakkukang, Senin (4/12/2023) petang.
Penyerangan yang dilakukan para pelaku di kedua lokasi tersebut, kata Joko, karena kawanan geng para pelaku pernah diserang.
"Mereka mengatakan juga dari ajakan rekan-rekannya untuk (melakukan) penyerangan di suatu wilayah yang diduga pernah menyerang wilayah mereka," jelasnya.
"Jadi mereka memang melakukan penyerangan secara bersama-sama," sambungnya.
Joko mengatakan, sebelum pelaku melakukan penyerangan para pelaku terlebih dahulu berkumpul di sebuah rumah yang terletak di Jalan Toa Daeng 3, Kecamatan Manggala, Kota Makassar pada Sabtu (2/12/2023) malam.
"(Mereka 9 orang berkumpul) untuk membicarakan rencana balas dendam terhadap anak-anak yang menyerang mereka. Mereka mengumpulkan sajamnya, berupa badik dan busur," katanya.
"Setelah itu mereka bergerak dan roaling di Kota Makassar. Kemudian masuk ke dalam Jalan Kesadaran dan menemukan kumpulan motor. Setelah itu mereka menahan satu motor dan melakukan pemukulan secara beramai-ramai, bahkan melakukan pembusuran (Muhammad Imran)," jelasnya.
Setelah melakukan pembusuran di Jalan Kesadaran, para pelaku kemudian bergegas kembali melakukan patroli dan masuk ke sebuah warung Nasi Kuning yang terletak di Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar.
"Di sana, pelaku menemukan satu orang korban dan melakukan pembusuran yang mengenai perut dari korban kemudian lari," ujarnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam hukuman 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 353 ayat 1 KUHPidana 7 tahun, lalu Pasal 358 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
"Serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1991 tentang memiliki dan membawa senjata tajam diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.
Saat tujuh pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran polisi. (KEK)
Baca Juga: Geger Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Pembuangan Limbah Apartemen Mewah di Makassar
Tim Thomas Indonesia Puncaki Grup C, Tim Uber Peri...
Makna Air Bagi Umat Hindu di Bali
Polda Kalteng Fasilitasi Nobar Timnas Indonesia U-...
BPBD Garut: Puluhan Rumah Rusak Akibat Gempa Magni...
Pemukim Ilegal Israel Serang Petani Palestina di T...