CARITAU MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta masyarakat Sulsel untuk mempercayakan kejaksaan untuk menuntaskan kasus.
Hal itu diungkapkan Eben Ezer Simanjuntak saat menggelar Press Conference capaian kinerjanya sepanjang tahun 2023 dalam rangka memperingati Hari Bakti Adyaksa 2023.
Baca Juga: 15 Bulan Sembunyi, Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa di Pinrang
Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sendiri disebut selama tahun 2023, ada sebanyak 4 perkara pada tingkat penyelidikan dan 16 perkara pada tingkat penyidikan.
"4 perkara di tingkat penyelidikan ini, 2 perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan, 1 perkara diserahkan ke Kejari Pangkep, dan 1 perkara masih proses penyelidikan. Sedangkan yang 16 perkara penyidikan itu 10 ditingkatkan ke penuntutan, 5 perkara sementara tahap pemberkasan dan 1 sementara pemeriksaan saksi," katanya,
Sementara untuk pra penuntutan bidang Pidsus disampaikan tahap I ada 28 perkara, dengan rincian Kejaksaan 13 perkara dan Polri 15 perkara. Untuk Penuntutan bidang Pidsus untuk kasus yang sudah P-21 ada 16 perkara dengan rincian Kejaksaan 13 perkara, dan Polri 3 perkara.
Begitu juga untuk upaya pengambilan uang kerugian negara, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi, Leonard mengatakan Kejati Sulsel berkomitmen selain melakukan pemulihan keuangan negara, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum bagi para pelaku yang terjerat kasus korupsi.
"Untuk penyelamatan uang kerugian negara sepanjang tahun 2023 ini sebanyak Rp 6.035.720.100, termasuk dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Sementara untuk Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel juga disebut sedang menangani sejumlah kasus tindak pidana mulai dari kasus narkotika, dimana untuk SPDP ada 241 perkara, Pratut atau tahap I ada 28 perkara, P-18 dan P-19 ada 229 perkara, dan tahap II ada 217
perkara.
Untuk kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) pada tingkat SPDP ada 125 perkara, Pratut atau tahap I ada 61 perkara, P-18 dan P-19 ada 43 perkara, dan tahap II ada 40 perkara.
"Adapun untuk perkara Kamnegtibu dan TPUL, pada tingkat SPDP ada 74 perkara, pratut atau tahap I ada 30 perkara, P-18/P-19 ada 60, dan Tahap II ada 63 perkara. Termasuk perkara Terorisme, untuk tingkat SPDP ada 13 perkara, pratut atau tahap I ada 1 perkara, P-18 dan P-19 ada 6 perka, dan tahap II ada 3 perkara," jelasnya
Lebih jauh, Kejati Sulsel juga disebut terus melakukan upaya penyelesaian perkara lewat Restorative Justice (RJ), mulai dari kasus penganiayaan ada 29 perkara yang berhasil di RJ, penganiayaan terhadap anak ada 9 kasus, 8 kasus diantaranya berhasil di RJ, pencurian 8 kasus, pengancaman 2 kasus, penipuan, penghinaan, penyerobotan, dan narkotika masing-masing 1 kasus.
Proses Restorative Justice juga disampaikan terus ditingkatkan Kejati Sulsel melalui pembangunan 55 rumah RJ yang tersebar di beberapa daerah di Sulsel.
"Sementara Penadahan ada 2 kasus dan DRT 3 kasus. Atau total kasus secara keseluruhan 57 kasus, dan hanya satu kasus yang tidak berhasil di RJ," terangnya.
Dalam pemaparannya, Leonard ikut menyampaikan laporan kinerja keuangan Kejati Sulsel mulai Januari sampai 20 Juli 2023. Untuk Kejati Sulsel sebesar Rp83.111.264.000, dengan realisasi Rp45.105.082.115, atau sudah mencapai 55,71%.
Begitu juga untuk 33 satker wilayah Kejati Sulsel, sebanyak Rp292.437.672.000, dengan realisasi sebanyak Rp161.064.000.812, atau 56,09%.
"Dan untuk penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 9,455,336,977. Berupa pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, denda tilang, sewa rumah dinas dan
lain-lain," ujarnya.
"Kita juga melakukan penyitaan uang dari perkara penyidikan sebesar Rp 4.735.038.100," sambungnya.
Terakhir, Leonard menyampaikan, di bawa kepemimpinannya seluruh penganan perkara baik pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan di Kejati Sulsel dipastikan akan ditangani secara profesional, proposional, dan akuntabel.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, tidak perlu ada isu kenapa ini tidak (ditangkap), kenapa itu tidak. Percayalah kejaksaan (Kejati Sulsel) telah berubah. Saya tadi sampaikan Jaksa Agung selalu mengatakan penegakan hukum harus tegas dan humanis. Penegakan hukum harus tajam ke atas tumpul ke bawa," tegas Leonard.
Dia juga menyampaikan, selama diberikan kepercayaan untuk menjadi Kepala Kejati Sulsel, diapun harus tetap menjaga marwah masyarakat Sulsel, marwah pimpinannya, dan paling utama mawar yang diberikan Tuhan kepadanya.
"Dan itu yang saya pertanggung jawabkan di sini (sebagai kepala Kejati Sulsel)," paparnya.
Saat ini, Kejaksaan disebut telah mendapatkan kepercayaan masyarakat sebanyak 82,1%. Kepercayaan itu dikatakan harus tetap di jaga dengan memperlihatkan kinerja yang baik.
"Maka dari itu, bantu kami untuk memberantas tindak pidana korupsi, bantu kami untuk tidak ada bermain di dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, bantu kami mencegah perilaku KKN," pungkasnya. (KEK)
Baca Juga: Masih Berlanjut, Kejati Sulsel 'Bidik' Tersangka Baru di Kasus Korupsi PDAM Makassar
kejati sulsel leonard eben ezer simanjuntak capaian kinerja kejati sulsel hari bakti adyaksa
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024