CARITAU MAKASSAR - Kasus hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan kecurangan penyaluran beras di Sulsel.
Diketahui, Penyidik Kejati menetapkan IF selaku rekanan CV Sabang Merauke Persada (SMP) sebagai tersangka dalam kasus hilangnya 500 ton beras dari gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Divonis Bebas
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Hari Surachman mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Bulog Sulselbar.
"Kita komunikasi intens terus dengan Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Bulog (Sulselbar)," ungkapnya saat ditemui awak media.
Ia menjelaskan, tugas dari Bulog yaitu menerima, menyimpan, dan menyalurkan beras sesuai dengan Purchase Order (PO) dan Standar Operasional Prosedur (SOP)x
"Tugas Bulog menerima, menyimpan, dan menyalurkan sesuai PO dan SOP-nya. (Kasus hilangnya beras 500 ton di Bulog Pinrang) menjadi pintu masuk (pengusutan) di gudang-gudang lain di Bulog. nanti kita lihat semua," tandasnya.
Diketahui, Kejati Sulsel yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus
dugaan korupsi 500 ton beras tersebut sehingga dilakukan gelar perkara.
"Setelah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Hari ini kita telah menetapkan IF sebagai tersangka sebagai rekanan yang mengambil 500 ton dari gudang Bulog di Pinrang," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Hari Surachman saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (14/12/2022).
Usai menetapkan pemilik CV Sabang Merauke Persada sebagai tersangka, kata dia, penyidik Kejati Sulsel langsung melakukan penahanan terhadap IF.
"Mulai hari ini juga kita terbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 14 Desember hingga 2 Januari 2023. Ditahan di Lapas Makassar," jelasnya.
Dalam kasus ini, kata dia, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 KHUPidana dan telah menemukan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
"Kerugian yang timbul Rp 5 miliar. Sementara saksi yang telah kami periksa sekitar 15 orang saksi, termasuk telah memeriksa orang dari Bulog," tandasnya. (KEK)
kejati sulsel kasus hilangnya 500 ton beras bulog pinrang cv sabang merauke persada tersangka aph
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024