CARITAU MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel bersama Kejari Pinrang menangkap AM, buronan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2019/2020 Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Plt Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sulsel, Nur Asiah mengatakan tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep pada Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Enam Terdakwa Korupsi BPNT Kemensos di Takalar Dituntut 7-10 Tahun Penjara
Ia mengatakan, tersangka sebagai penanggungjawab membuat laporan palsu pada penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembangunan infrastruktur di desa Wiringtasi, Kabupaten Pinrang.
"(Tersangka) membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, kerugian negara senilai mencapai Rp475.939.834 sebagaimana hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2019 dan 2020 Desa Wiringtasi Kecamatab Suppa, Pinrang dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor : 700//415/INSPEKDA/2021 tanggal 30 Desember.
Dalam perjalanannya, AM kemudian melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang setelah dia mendapatkan informasi bahwa kepala desanya telah ditahan terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020.
Ia mengatakan selama pelariannya sebagai buronan, AM kerap berpindah-pindah tempat. Awalnya dia melarikan diri ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara bersembunyi di rumah neneknya yang terletak di Desa Landaula, Kecamatan Woimenda, Sulawesi Tenggara. Pada April 2023, AM diam-diam balik ke Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Pangkep.
"Tim Tabur Kejaksaan mendapatkan informasi keberadaan AM di Pangkep pada 9 Juli 2023 dan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tabur bergerak cepat memantau keberadaan AM selama 3 hari 3 malam hingga pukul 23.30 wita dan berhasil mengamankan AM di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep," ungkap Nur Asiah.
Tim Tabur lalu membawa AM ke Makassar untuk diserahkan ke Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pinrang guna menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka. (KEK)
Baca Juga: Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi DI Waru-waru
kejati sulsel tim tabur kejati sulsel korupsi dana desa pinrang
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...