CARITAU MAKASSAR – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorativ justice dari Kejari Bone dan Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (26/7/2022).
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum, Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytrianto, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, dan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar.
Baca Juga: Donald Trump Jalani Sidang Perdana Terkait Suap Artis Porno pada Pilpres AS 2016
Adapun tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu 2 perkara dari Kejaksaan Negeri Bone, dan 1 perkara dari Kejaksaan Negeri Takalar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, adapun perkara yang disetujui yakni dari Kejari Bone dengan terdakwa Irsan Yunus (22) dan Darmawan (21) yang melakukan penganiayaan.
"Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP," ungkapnya.
Kasus kedua yang disetujui Jampidum yakni perkara yang ditangani Kejari Takalar dengan kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Artiwan Bangsawan yang merupakan seorang guru.
Di mana, Artiwan melakukan penganiayaan terhadap anak muridnya dengan menampar pipi korban karena tersulut emosi.
Soetarmi menjelaskan, perkara tersebut dihentikan karena para terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah berurusan dengan hukum,
"Ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Serta telah dilakukan proses perdamaian antara terdakwa dan korban," bebernya.
Ia mengungkapkan, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah mufakat, tanpa tekanan serta paksaan.
"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Disebut Bakal Serahkan Diri oleh Jaksa Manhattan, Donald Trump Beri Pernyataan
lewat restorative justice kejagung setujui tiga perkara di sulsel dihentikan pidana jaksa keadilan restoratif
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024