CARITAU MAKASSAR – Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi memberikan catatan penting terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022.
Bagi ACC Sulawesi, di usia ke-62 tahun keseriusan Kejaksaan dalam penegakan korupsi belum begitu optimal. Khususnya lingkup Kejati Sulsel, ACC Sulawesi mencatat ada puluhan kasus korupsi yang mandek.
Dalam catatan akhir tahun 2021, ACC Sulawesi mencatat terdapat 28 kasus korupsi yang mandek di Kejati Sulsel dan 42 kasus Korupsi yang mandek di Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan.
"Kalau ditotalkan maka ada 70 kasus korupsi mandek. Bahwa tingginya angka kasus korupsi mandek yang ditangani oleh kejaksaan adalah bukti nyata lemahnya komitmen pemberantasan korupsi korps Adhyaksa khusunya Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri di bawahnya," kata Wakil Ketua Internal Badan Pekerjaan ACC Sulawesi, Anggareksa melalui keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Kata dia, penanganan kasus tindak pidana korupsi seharusnya menjadi prioritas bagi Kejaksaan. Pasalnya dampak yang ditimbulkan dari korupsi sangat luas dan berefek langsung terhadap masyarakat.
Maka dari itu, ia berharap, di usia Korps Adhyaksa yang melebihi setengah abad tersebut lebih mengedepankan transparansi dan keterbukaan dalam menangani suatu perkara korupsi.
"Karena kewenangan yang besar tanpa disertai transparansi dan keterbukaan itu akan sangat berbahaya, karena membuka ruang bagi oknum aparat penegak hukum untuk memainkan perkara, " ucapnya.
Sorotan ACC Sulawesi lainnya yaitu maraknya beberapa Kejaksaan daerah yang mendapatkan dana hibah dari pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten.
"Tentunya hal ini kami menilai sebagai benturan kepentingan (conflik of interest) dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan pemerintah daerah setempat," sorotnya.
Menurut Anggareksa dari periode 2017-2022, ACC Sulawesi setiap tahun mengirim surat kepada Kejati Sulsel, meminta informasi daftar kasus korupsi yang ditangani sebagai bentuk pengawasan publik terkait kinerja
Kejaksaan. Namun tak satu pun dari surat tersebut yang dibalas.
"Bahwa dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2022 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan harus banyak berbenah diri dan mengevaluasi kinerjanya selama ini. Masyarakat sangat berharap kepada kejaksaan untuk dapat memberantas korupsi yang sudah merajalela di negeri ini dan menyusahkan masyarakat, " pintanya.
Maka dari itu, ACC Sulawesi memberikan 'Kado' kepada Kejati Sulsel di hari Hari Bhakti Adhyaksa di antaranya:
1. Menjadikan Pemberantasan Korupsi sebagai agenda prioritas dan melakukan evaluasi terhadap jajarannya terkait banyaknya kasus mandek yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
2. Segera menuntaskan penanganan kasus korupsi yang mandek agar ada kepastian
hukum.
3. Melakukan upaya secara serius untuk menghentikan penerimaan dana hibah dari
pemerintah daerah.
4. Menjalankan undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Kejaksaan wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat. hal tersebut penting agar publik juga dapat mengawasi kinerja Kejaksaan. (KEK)
Baca Juga: Menkoinfo Johnny G Plate Kembali Diperiksa Kejagung
empat catatan penting acc sulawesi untuk kejati sulsel di hba ke-62 jaksa kejaksaan sulawesi selatan korupsi
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...