CARITAU MAKASSAR - Polisi menetapkan delapan orang tersangka kasus bentrokan yang melibatkan dua fakultas di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, delapan tersangka yang diamankan tujuh di antaranya merupakan mahasiswa Fakultas Peternakan dengan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas (FIKP) dan satu seorang cleaning service.
Adapun identitas para tersangka yakni, MI (21), Y (22), MFI (21), YP (21), MFH (21) yang masing-masing mahasiswa dari Fakultas Peternakan. Pelaku lainnya yakni CIW (24) dan KZD (24) dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, serta satu tersangka yang merupakan cleaning service Fakultas Peternakan yakni A (20).
"Tersangka ada delapan. Satu cleaning service yang ikut melakukan pengeroyokan," ungkapnya saat menggelar ekspose di Mapolrestabes Makassar, Senin (19/3/2023).
Hutagaol menjelaskan bentrokan tersebut berawal dari penyerangan di tiga lokasi dengan kurun waktu yang hampir bersamaan.
"Ada kejadian penyerangan di tiga tempat bersamaan yakni Fakultas Peternakan serta Fakultas Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya hari yang sama Pukul 17.20 Wita, Fakultas Peternakan melakukan penyerangan terhadap Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan sehingga terjadi tawuran antara kedua Fakultas," katanya.
Kemudian, keesokan harinya pada Jumat (17/3/2023) Pukul 15.30 Wita, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan melakukan penyerangan ke Fakultas Peternakan dan kemudian melakukan penyerangan balasan kepada Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.
"Saat itu ditemukanlah korban Fadel Aska Pratama dan langsung terjadi pengeroyokan dan penganiyaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di pipi kanan dan sakit di kepala serta luka bengkak pada lengan dan punggung akibat penganiayaan," jelasnya.
Mantan Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel juga membeberkan motif pengeroyokan yaitu balas dendam karena sebelumnya pihak korban telah melakukan penyerangan kepada pihak tersangka.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tandasnya. (KEK)
polrestabes makassar bentrok unhas polisi tetapkan 8 tersangka penganiayaan
Tim Thomas Indonesia Puncaki Grup C, Tim Uber Peri...
Makna Air Bagi Umat Hindu di Bali
Polda Kalteng Fasilitasi Nobar Timnas Indonesia U-...
BPBD Garut: Puluhan Rumah Rusak Akibat Gempa Magni...
Pemukim Ilegal Israel Serang Petani Palestina di T...