CARITAU MAKASSAR - Berkas tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar, MF telah dilimpahkan ke Kejari Makassar, Kamis (16/2/2023).
Pelimpahan berkas tersebut diserahkan setelah dinyatakan P-21. Pelimpahan dilakukan langsung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS membenarkan pelimpahan tahap dua berkas perkara tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar.
Lando mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Pelimpahan tahap dua atau pelimpahan Barang bukti dan tersangka MF, telah diserahkan ke JPU. Saat ini tindak lanjut kasus itu menjadi kewenangan JPU, ” jelasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Asrini As’ad membenarkan telah menerima tersangka dan barang bukti kasus penculikan dan pembangunan anak dibawah umur dari penyidik kepolisian ke JPU.
“Tadi kami sudah terima tahap dua kasus itu (penculikan dan pembunuh). Kami sudah terima barang bukti dan tersangkanya atas nama MF. Insya Allah Minggu depan kami limpah ke pengadilan, ” katanya.
Kata dia, penyidik Polrestabes Makassar terlebih dahulu melimpahkan barang bukti dan tersangka atas nama AD (17) yang masih di bawah umur.
Di mana, terdakwa yang merupakan otak dari pelaku penculikan dan pembunuhan sementara menjalani proses persidangan. (KEK)
polsek panakkukang anak diculik lalu dibunuh penemuan mayat penculikan polrestabes makassar anak diculik berkas perkara pembunuhan bocah 11 tahun lengkap
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai...
Pos PGA Minta Warga Patuhi Radius Bahaya Gunung Ru...
Jelang Kongres, DPW PAN Papua Selatan Solid Dukung...
Usai Bertemu di Istana Merdeka, Jokowi Dukung Prab...
Ritual Melukat di Gianyar Bali