CARITAU JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Pol Agus Nur Patria, terduga pelanggar etik obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J, menghadirkan 14 orang saksi.
"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama Kombes Pol ANP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Sempat Ricuh, Pagar Pembatas Ruang Sidang Ambruk Usai Hakim Vonis 1,5 Tahun Bharada E
Pemeriksaan 14 saksi sidang KKEP Kombes Pol Agus Nur Patria diperkirakan berlangsung belasan jam, seperti sidang Ferdy Sambo dengan 15 saksi yang berlangsung selama kurang lebih 18 jam. Atau sidang Kompol Chuck Putranto dengan sembilan saksi yang berlangsung 12 jam.
Sidang etik diperkirakan selesai dini hari sehingga keputusan sidang akan disampaikan esok harinya.
"Untuk hasil sidang, insyaallah akan saya sampaikan Rabu pagi saja, karena tidak mungkin kita sampai jam dua, jam tiga pagi. Saya juga kasihan kepada teman-teman harus juga menjaga kesehatan," papar Irjen Dedi.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua dan anggota perwira menengah.
Ketua KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan wakilnya Brigjen Pol Agus Wijayanto.
"Sidang hari ini juga masih terkait masalah dugaan\ pelanggaran obstruction of justice," kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Kombes Pol Agus Nur Patria, seperti dirilis Antara, merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divisi Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi. Dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Dan insyaallah malam nanti atau dini hari nanti akan disampaikan langsung diputus hasilnya oleh sidang komisi kode etik," papar Dedi.
Pada kasus ini, Kombes Pol Agus Nur Patria diduga berperan merusak, menambahkan, dan tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Keempat belas saksi yang diperiksa dalam sidang etik Kombes Agus Nur Patria, yaitu mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya.
Kemudian, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samuel.
Lalu mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propram Polri AKP Idham Fadilah, mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Januar Arifin, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon.
Selanjutnya mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono. Tiga saksi lainnya Kompol Irfan Rofik, Kompol Heri Priyanto dan Aiptu Sullap Abo.
Polri telah melakukan sidang etik tiga dari tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J, yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta hari ini Kombes Pol Agus Nur Patria.
Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding sesuai Pasal 69 dalam Perpol No. 7 Tahun 2022.(GIB)
Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Ini Alasannya
sidang komisi kode etik polri (kombes pol agus nur patria terduga pelanggar etik obstruction of justice brigadir j ferdy sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024