CARITAU JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Hukuman eks Kadiv Propam Polri itu diubah menjadi seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan MA dalam putusan kasasi yang berbunyi, "Penjara seumur hidup." Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan MA telah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam putusan tersebut Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi seumur hidup.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO," kata Sobandi, Selasa (8/8/2023).
Terkait dengan hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, dengan vonis tersebut, Ferdy Sambo tidak akan bisa mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sambo hanya bisa mendapatkan grasi dari presiden.
"Memang, seumur hidup itu tidak ada remisi. Remisi kan bergantung pada persentase. Persentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup," kata Mahfud di saat ditemui media di Universitas Islam Indonesia (UII), Kabupaten Sleman, Rabu (9/8/2023).
"Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu enggak ada di remisi beberapa persen. Enggak ada persennya," katanya.
Mahfud juga menyampaikan, dirinya berharap tidak ada permainan yang membuat hukuman Sambo berubah menjadi angka.
"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari, lalu menjadi angka. Kalau angka itu bisa dikurangi tiap tahun gitu. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada remisi," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menjelaskan jika hukuman seumur hidup tak bisa mendapat remisi. Yang memungkinkan hanya grasi atau pengampunan dari presiden. Syaratnya, Sambo harus mengakui kesalahannya untuk bisa mengajukan grasi.
Baca Juga: Kemarin Dilantik Sebagai Menko Polhukam, Hari Ini Hadi Tjahjanto Kunjungi Mahfud Md
"Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden. Hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta, orang harus mengakui kesalahannya 'bahwa saya dihukum ini benar, saya salah. Hukumannya sudah benar tapi saya minta grasi', grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Kalau sudah (ngaku) tidak salah kok minta grasi. Ya, udah dihukum," pungkasnya. (IRN)
Baca Juga: Siti Nurbaya Bantah Penjelasan Mahfud MD Soal 12,5 Juta Hektare Hutan di Indonesia Alami Deforestasi
mahfud md menko polhukam ferdy sambo kasasi vonis seeumur hidup mahkamah agung remisi grasi presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...