CARITAU JAKARTA - Langkah hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mendapat sorotan.
Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri karena tidak terima dipecat dari Polri.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Umar Syadat atau yang akrab dipanggil Gus Umar tak habis pikir dengan langkah hukum Ferdy Sambo. Bahkan Sambo merasa tindakannya membuhuh Brigadir J adalah benar.
"Orang sakit jiwa ya gini, membunuh joshua tapi merasa tindakannya benar krn bela istrinya akibat dilecehkan joshua. Parahnya bukti pelecehan tak pernah ada," kata Gus Umar dalam cuitannya di akun twitter pribadinya.
Baca Juga: Divpropam Polri Segera Jadwalkan Sidang Etik untuk Richard Eliezer
Diketahui, Ferdy Sambo resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Adapun yang menjadi pihak tergugat yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengacara Sambo, Arman Hanis menyebut gugatan ini adalah langkah hukum sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," ujar Arman dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Arman mengatakan kliennya selama bertugas di Polri sudah banyak menorehkan prestasi.
"Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," jelas Arman.
Oleh sebab itu, Sambo merasa tidak diterima dipecat dari Polri. Padahal dirinya sudah lebih dulu mengajukan pengunduran diri. "Permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," ucap Arman.
Arman menambahkan, gugatan terhadap Jokowi dan Kapolri itu merupakan hal yang biasa. Dia tidak ingin publik mengaitkan gugatan itu dengan proses hukum perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang selama ini masih berjalan.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja. Upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
ferdy sambo gugat jokowi kapolri laporan ptun pembunuhan brigadirj
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024