CARITAU JAKARTA – Kuasa Hukum keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku sangat kecewa atas keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tersangka Putri Candrawathi dipidana delapan tahun penjara.
Martin menilai, tuntutan delapan tahun penjara yang dilayangkan JPU kepada Putri Candrawathi sangat ringan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan
"Saya beserta Keluarga Yosua sangat kecewa. Sebab jika membunuh ataupun merampas nyawa orang-orang secara berencana dengan sengaja hanya dihukum delapan tahun, lebih baik menurut saya terdakwa dibebaskan saja," tegas Martin Lukas kepada sejumlah wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Martin menyebutkan, tuntutan ini merefleksikan hukum di Indonesia masih bersifat tebang pilih. Pasalnya, kata dia, terdakwa Putri sangat terlibat aktif dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Putri Candrawati sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia adalah salah satu aktor intelektual yang menghendaki dan memilih hilangnya nyawa Yosua,"
"Di mana terdakwa secara sengit mengintimidasi keluarga korban, terlibat obstruction of justice, menuduh Yosua memperkosa, hingga dengan sadar menghadiahkan uang tunai kepada sejumlah pelaku lainnya seperti Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer apabila kasusnya rampung," tandasnya.
Dia menyebut, merujuk Pasal 340 KUHP, pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana semestinya menerima hukuman minimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
"Berdasarkan fakta persidangan Putri itu, Ya sudah ada perencanaan untuk membunuh Yosua dari Rumah Saguling. Itu telah masuk ranah pembunuhan berencana, dan segala drama yang dilakoni Putri selama ini masa dia hanya dihukum delapan tahun penjara," keluhnya.
Dia berharap, Majelis Hakim dapat bersikap bijak dan memberi hukum lebih berat dari tuntutan semula JPU.
"Rasa keadilan bagi korban dan keluarganya mesti dipertimbangkan betul oleh Majelis Hakim. Lihatlah, Ibunda Brigadir J dikabarkan setelah mendengar tuntutan ini dari tadi tak kunjung berhenti menangis. Tak hanya itu, banyak masyarakat yang kecewa dengan tuntutan JPU ini," tutup dia. (RMA)
Baca Juga: Masyarakat dan Karangan Bunga Dukungan Banjiri PN Jaksel saat Sidang Vonis Bharada E
kuasa hukum brigadir j tuntutan delapan tahun penjara pc cerminan hukum di indonesia masih tebang pilih martin lukas putri candrawathi
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...