CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi ke sel khusus. Hal itu dilakukan, setelah istri Ferdy Sambo itu dinyatakan terkonfirmasi covid-19.
Penempatan sel khusus terhadap Putri Candrawathi ini, setelah pihak kejaksaan menolak keinginan pengacara yang meminta kliennya tersebut dirawat oleh dokter pribadi. Kejaksaan menilai dokter pribadi untuk Putri belum diperlukan.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Status Pandemi
"Kita di Kejaksaan memiliki semua yang dibutuhkan sama mereka. Tempat kita ini udah layak, mereka (yang terpapar Corona) nggak dicampur kok, diisolasi ke tempat khusus. Sel khusus. Jadi belum diperlukan dokter dari luar kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (23/11/2022).
Ketut menjelaskan, tak sembarang orang bisa menjenguk ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung. Dia menyebut dari 38 tahanan Kejagung, hanya dua yang terpapar Corona yaitu Putri dan satu penghuni dengan kasus impor garam.
"Di sini ada prosedur orang menjenguk. Nggak patuh prokes di mana? Kita kan di mana-mana bisa terpapar, kita nggak tahu ketika mereka keluar dari ruangan itu bisa bergaul sama siapa pada saat sidang kan," ujar dia.
"Kita punya 38 tahanan yang kena cuma dua, yang satu laki-laki. Dia perkara impor garam," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ketut menyatakan kondisi Putri saat ini sudah stabil. Meski demikian, Kejagung hanya mengizinkan Putri mengikuti sidang via daring.
"Yang jelas kondisi beliau sudah stabil. Udah boleh ikut sidang zoom berarti sehat dong. Takut mengeluarkan yang bersangkutan takut menularkan kepada orang lain," ungkap dia.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, sebelumnya meminta kliennya yang positif Corona atau Covid-19 dirawat oleh dokter pribadi. Arman mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke majelis hakim perihal permohonan dokter pribadi yang merawat Putri.
"Surat permohonan, Bu Putri dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi untuk Covid," kata Arman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (22/11/2022). (DID)
Baca Juga: Ada Indikasi TPPU? Kejagung Sebut Kasus Korupsi Menkominfo Johnny G Plate Bukan Pidana Biasa
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...