CARITAU JAKARTA - Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menjabarkan dalil laporan dugaan pencabulan terhadap kliennya dengan terlapor Mario Dandy Satrio (MDS) yang telah menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap David Ozora.
Adapun laporan dugaan pencabulan terhadap AG itu sebelumnya telah dinyatakan ditolak oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian menyebut laporan pencabulan itu ditolak karena harus dilaporkan langsung oleh pihak keluarga atau AG sendiri, yang juga terpidana kasus pengeroyokan David Ozora.
Baca Juga: Usai Lihat Rekaman CCTV Kekasih Tamara, Angger Dimas: Kelakuan Binatang
Selanjutnya, pada Senin (07/05/2023) kemarin pihak AG kembali melayangkan Laporan kepada Dandy ke Polda Metro Jaya dengan kasus yang sama. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berkaitan dengan hal itu, Mangatta menjelaskan, pihaknya telah berdiskusi dengan Polda Metro Jaya dalam hal melayangkan laporan tersebut. Alhasil, dari diskusi itu, pihak kepolisian sepakat untuk menerima laporan dugaan pencabulan terhadap AG tersebut.
Dalam keteranganya, Mangatta mengungkapkan, pelaporan kasus pencabulan terhadap AG ini sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat. Hal itu lantaran dalam konteks kasus dugaan pencabulan ini, yang dimaksud berhubungan badan dengan anak meski suka sama suka merupakan bentuk tindak pidana.
"Jadi kalau untuk pelaporan pidananya ini juga sebagai bentuk edukasi ke masyarakat. Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
"Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di UU kita," lanjutnya.
Disisi lain, terkait alasan penolakan, Mangatta menerangkan, pihaknya juga telah berdiskusi dengan kepolisian perihal peraturan Undang-Undang KUHP yang menyebut bahwa tindakan pencabulan terhadap anak meski diasumsikan suka sama suka tetap perbuatan pidana.
"Kalau untuk alasan kenapa kemarin penolakan kami sudah diskusi dengan pihak PMJ memang ada miss komunikasi sedikit di sini. Mungkin belum berani menerima laporan atau mungkin berkoordinasi dengan unit PPA atau subdit Renakta. Kurang lebih begitu," ujarnya.
"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," terang Mangatta.
Mangatta menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan sedikitnya empat bukti dari total delapan bukti yang dapat menyeret MDS dalam kasus dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak.
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan (8) bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat (4). Empat (4) lagi nanti kami akan susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," tandas Mangatta. (GIB/DID)
Baca Juga: Besok, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL
kuasa hukum ag serahkan laporan dugaan pencabulan polda metro jaya mario dandy satrio
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...