CARITAU JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa sistem pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikembalikan ke aturan lama yakni Permenaker 19 Tahun 2015. Itu artinya, uang JHT bisa diambli sebelum usia 56 tahun.
Menurut Menaker, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.
Baca Juga: Buruh Ancam Gruduk Rumah Pribadi, Pj Heru: Itu Tempat Istirahat, Kalau Mau Ketemu di Balai Kota
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Menurut dia, pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pembayaran dana JHT.
Ida mengatakan bahwa hingga saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, karenanya pembayaran dana JHT masih dilakukan mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," katanya.
Meski aturan pencairan JHT Kembali menggunakan peraturan lama, Ida menegaskan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tetap berjalan. Program JKP, kata Ida, memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP. Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya. (GIBS)
Baca Juga: Demo Buruh Desak Kenaikan Upah Hingga Turunkan Harga Beras
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024