CARITAU JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengeluarkan surat pernyataan yang menolak penghitungan suara yang menggunakan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Surat penolakan Sirekap itu ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dengan nomor yang tercatat 2599/EX/DPP/II/2024 di tanggal 20 Februari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Tunggu Proses Hukum Ketujuh PPLN Kuala Lumpur
Surat penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Hasto
Kristiyanto.
Dalam surat itu, PDI Perjuangan menyatakan sikap dengan tegas menolak penggunaan aplikasi Sirekap dalam penghitungan suara hasil pemilu 2024.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 di seluruh jenjang Pleno," bunyi surat tersebut dikutip, Kamis (22/02/2024).
Dalam surat itu, PDI Perjuangan juga menolak keputusan KPU RI yang menindak proses tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Pleno PPK.
Penolakan itu dilakukan lantaran PDIP menganggap bakal menimbulkan dugaan kecurangan di proses kegiatan penghitungan selanjutnya dan berpotensi terjadinya dugaan penggelembungan suara.
"Menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," bunyi surat tersebut.
Berikut adalah enam poin yang tertulis dalam surat pertanyaan penolakan itu:
1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
2. KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.
3. Permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C. Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum "Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan Suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali".
4. PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.
5. Menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
6. Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengakui bahwa sempat ada pemberhentian data sementara dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.
Adapun KPU RI sebelumnya telah menyebut bahwa keputusan itu diambil guna mensinkronisasi data TPS secara akurat dengan Sirekap.
Sebelumnya, KPU RI ditenggarai telah membantah bahwa pihaknya memutuskan berhentikan proses rekapitulasi surat suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Namun tak lama kemudian, KPU RI langsung membenarkan informasi mengenai adanya pemberhentian sementara pada Siketap meski di awal nya tidak mengakui bahwa proses penghitungan surat suara Sirekap telah terhenti sementara.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, singkronisasi pada Sirekap untuk memunculkan informasi akurat surat suara telah berdampak tampilan data Sirekap
tidak berubah meski telah berganti hari.
"Ya Sirekapnya karena dia sedang diakurasi agar prosesnya menjadi lancar maka untuk sementara ini tampilan publiknya masih gunakan tampilan akhir atau kemarin lusa," ujar Idham kepada wartawan, pada Senin (19/02/2024).
"Jadi ya, dijeda sebentar," tandas Idham. (GIB/IRN)
Baca Juga: Suara Penyandang Disabilitas di Sulsel untuk Pemimpin Masa Depan Bangsa Indonesia
pdip bambang pacul kpu ri sengketa pemilu penghitungan suara rekapitulasi suara sirekap pemilu 2024 pilpres 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...