CARITAU JAKARTA - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin menyoroti peraturan teknis terkait pencalonan anggota legislatif yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada masa tahapan penyelenggaraan kontestasi Pemilu 2024.
Pria yang akrab disapa Said itu menilai, aturan teknis KPU RI soal pencalonan anggota legislatif kurang detail dan dianggap dapat menimbulkan ketidakpahaman jajaran di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Baca Juga: Timnas AMIN Sebut Tak Ada Pengerahan Massa saat Pengumuman Hasil Pemilu
Selain itu, ia mengatakan, ketidakadilan dalam memberikan informasi kepada jajaranya itu telah menimbulkan pemahaman yang multitafsir. Utamanya pada penjelasan perihal aturan teknis pencalonan antara tingkat pusat dengan jajaran di Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
"Ketika KPU membuat petunjuk teknis secara tertulis, aturan yang dimuat terkadang kurang detail atau intensinya kurang dapat ditangkap dalam satu pemahaman yang sama oleh seluruh KPUD. Akibatnya, tak jarang muncul multi-tafsir diantara KPUD," kata Said dalam keterangan tertulis dikutip caritau.com, Senin (17/7/2023).
Kabar mengenai soal dugaan ketidakpahaman jajaran KPU RI baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota soal peraturan teknis pencalonan anggota legislatif itu didapat dari para Bacaleg partai buruh di sejumlah daerah.
Salah satu contoh ketidakpahaman para jajaran KPU di daerah yang dimaksud yakni, terkait sejumlah aturan yang diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) dan juga Surat Dinas (SD) mengenai pencalonan anggota legislatif periode pemilu 2024.
Penjelasan terkait peraturan mengenai pencalonan anggota legislatif tersebut tidak seragam antara daerah satu dengan daerah lainya.
Hal itu, yang menimbulkan dugaan kerugian bagi para Bacaleg yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota di masing-masing wilayah.
"Contoh, dalam SK KPU nomor 352, SK KPU 403, SD KPU 691, SD KPU 701, dan naskah dinas KPU lainnya, sudah diatur hal-hal yang bersifat teknis. Tetapi interpretasi yang muncul atas produk hukum Pemilu tersebut ternyata tidak seragam," ungkap Said.
Diberitakan sebelumnya, persoalan ini juga pernah dialami oleh Partai Buruh pada saat hasil pengumuman Verifikasi Bakal Calon (Balon) pada tahap pertama. Saat itu, ratusan Bacaleg dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat padahal di satu sisi sudah mengunggah data di Silon.
"Ratusan bakal calon Partai Buruh dokumennya dinilai tidak benar dan telah dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Padahal, dokumen yang diunggah ke SILON sudah sesuai dengan PKPU 10/2023 dan produk turunannya," tutur Said.
"Misal, seorang bakal calon yang menyertakan surat keterangan (suket) sehat jasmani dan rohani dari suatu Puskesmas, dokumennya dinyatakan benar oleh KPU. Tetapi terhadap bakal calon lain yang juga mengurus suket dari Puskesmas yang sama, dokumennya dinyatakan tidak benar oleh KPUD," sambung Said.
Berdasarkan sejumlah permasalahan itu,Said mendesak kepada KPU RI agar memperbaiki aturan mengenai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dengan harapan agar para Bacaleg tidak kehilangan hak politik nya untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin di kontestasi Pemilu 2024.
"Saya kira ada baiknya bagi KPU memperbaiki juklak dan juknis pencalonan agar hak politik bakal calon, yaitu hak untuk dipilih (right to be candidate), sebagai hak yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, hak konstitusional sekaligus juga hak asasi manusia, benar-benar mendapatkan perlindungan dari negara," tandas Said. (GIB/IRN)
Baca Juga: KPU Targetkan Rekapitulasi Luar Negeri Selesai Senin Siang
partai buruh said salahudin kpu ri sk kpu kpud juklak juknis petunjuk pelaksanan petunjuk teknis bacaleg pemilu legislatif 2024 pemilu 2024 pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...