CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bakal membuka pengumuman syarat pendaftaran bakal Calon (Balon) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di empat Provinsi Baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua paling lambat pekan depan atau pada akhir Desember 2022.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, nantinya para bakal calon tersebut dapat menyerahkan data serta dokumen syarat dukungan Bakal Calon (Balon) DPD itu mulai 26 Desember sampai dengan 8 Januari 2023.
Baca Juga: Sosialisasi Pemilu 2024 di Ternate
"Para bakal calon DPD RI di 4 DOB Papua tersebut sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada tanggal 26 Desember sampai 8 Januari 2023," kata Idham kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Idham menuturkan, sebelumnya KPU RI telah mengeluarkan PKPU Nomor 13 yang mengatur tentang perubahan PKPU 10 tahun 2022 tentang Pencalona Peserta Pemilu Anggota DPD pada 13 Desember 2022.
Idham mengungkapkan, pada beleid PKPU yang baru tersebut, telah diatur pelaksanaan tahapan penyerahan dokumen dan atau data persyaratan dukungan calon anggota DPD di 4 DOB Papua itu.
Idham menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) soal syarat pendaftaran Bakal Calon DPD di empat Provinsi Baru alias Daerah Otonomo Baru (DOB) di Papua itu mengacu pada pasal 10 A dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu No 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu.
Idham menuturkan, pada point yang termaktub didalam Perppu Pemilu itu menyebutkan bahwa pemerintah telah memerintahkan KPU RI untuk segera membentuk jajarannya di empat Provinsi baru di Papua.
Pembentukan jajaran KPU di empat Provinsi baru di Papua tersebut, yakni dimaksud untuk membantu menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban KPU RI (Pusat) dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu di empat Provinsi baru di Papua itu.
"Sesuai pasal 10 A dalam Perppu No 1 tahun 2022, KPU sedang mempersiapkan Peraturan KPU tentang pembentukan KPU Provinsi di 4 DOB tersebut," imbuh Idham.
"Selanjutnya sebelum tanggal 26 Desember 2022, kesekretariatan dan kantor KPU Provinsi di 4 DOB terseut insya Allah sudah terbentuk," tandas Idham. (GIBS)
Baca Juga: Anak dan Menantu Jokowi Ajak Pilih Ganjar dan PDIP, Ini Kata Bawaslu
kpu pileg dpd 4 dob daerah otonomi baru papua perppu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...