CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) angkat bicara perihal temuan dari pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan dana hasil kejahatan lingkungan senilai Rp 1 triliun yang diduga telah mengalir kepada sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, bahwa pihaknya sejauh ini belum menerima laporan terkait dugaan dana hasil kejahatan lingkungan itu dari PPATK.
Baca Juga: Surabaya Siapkan Nakes Mobile dan Hotline 24 Jam di Pemilu 2024, Wali Kota: Semua Gratis
"Tidak ada (laporan dari PPATK) sampai sekarang. Memang dulu sudah ada informasi seperti itu, tapi laporan tertulisnya, formal, belum ada," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Kendati demikian, dirinya mengakui bahwa Bawaslu hanya menerima sepucuk surat dari PPATK pada Juni 2023 lalu yang berisi mengenai respon persiapan dan mitigasi Pemilu 2024. Selain itu, menurutnya dalam surat itu, tidak disinggung sama sekali perihal adanya temuan terkait dana hasil kejahatan lingkungan tersebut.
Bagja menduga bahwa alasan dari PPATK tidak kunjung mengirimkan laporan tersebut lantaran saat ini belum memasuki agenda kegiatan masa kampanye Pemilu 2024. Diketahui masa waktu kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.
Ia menambahkan, sepanjang belum resmi memasuki masa kampanye, wewenang terkait penegakkan hukum terhadap dugaan kasus aliran dana kejahatan lingkungan ke Parpol itu merupakan kewenangan Polri bukan Bawaslu.
"Kalau sudah masa kampanye, baru Bawaslu bisa melakukan penindakan," tandas Bagja.
Diketahui, PPATK mengungkap hasil temuannya mengenai dugaan aliran dana hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke parpol pada 19 Januari 2023.
Dalam keteranganya, PPATK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan aliran uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) ke partai politik untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024. Jumlah uang hasil kejahatan lingkungan itu mencapai Rp 1 triliun.
Selain itu PPATK juga menyebut, bahwa uang haram senilai Rp 1 triliun itu diduga berasal dari kejahatan pembalakan liar atau illegal logging. Uang tersebut mengalir ke anggota parpol sejak tiga tahun lalu. (GIB/DID)
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Boleh Kampanye dan Memihak, Begini Menurut Undang-Undang
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...