CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda Pemilu hingga tahun 2025.
Langkah banding diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Dirinya menegaskan, pihaknya menolak putusan PN Jakpus.
Baca Juga: Saat Ziarah, Anies Baswedan Teringat Pesan Ayahandanya: Jangan Takut dalam Perjuangan
“Kita banding,” tegas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, KPU diperintahkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu hingga Juli 2025. Perintah ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian putusan PN Jakpus yang diketok, Kamis (2/3/2023).
Jika dihitung dari putusan hingga waktu yang diberikan PN Jakpus, maka KPU diminta menuda sampai Juli tahun 2025. Padahal KPU sudah menentukan Pemilu 2024 digelar pada Februari 2024.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan KPU karena gagal ditetapkan sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2024.
Partai Prima kandas di tahap verifikasi administrasi. Alhasil, Partai Prima tidak lanjut ke proses verifikasi faktual. (DID)
Baca Juga: Sentil Menteri Sibuk Pemilu, Ma’ruf Amin: Jangan Tugas Negara Diabaikan
putusan pn jaksel tunda pemilu hingga 2025 kpu banding pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...