CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan pekan ini pihaknya akan mengajukan banding atas amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) ihwal perintah penundaan tahapan pemilu 2024 buntut dari gugatan yang diajukan Partai Prima soal dugaan kecurangan proses verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu.
Keputusan banding tersebut, rencananya bakal dilayangkan oleh KPU RI pada pekan ini. Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin saat dihubungi wartawan pada Selasa (07/03/2023).
Dalam keteranganya, Afif menegaskan, saat ini pihaknya sedang mematangkan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses pengajuan banding atas amar putusan yang ditetapkan PN Jakpus ihwal penundaan pemilu 2024.
"Minggu ini tinggal dimatangkan saja," Kata Afif.
Diketahui sebelumnya, KPU RI telah menerima salinan berkas terkait putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. Adapun di dalam keputusan nya, PN Jakpus telah mengabulkan permohonan gugatan Partai Ummat yang meminta agar nanti proses tahapan pemilu diulang kembali.
Menanggapi hal itu, Afif menjelaskan, di dalam agenda sidang banding itu, KPU RI nantinya juga akan membawa barang bukti yakni yang berupa salinan perihal aturan persengketaan.
Selain itu, Afif menambahkan, bahwa dalam sidang banding tersebut, KPU RI juga sudah mempersiapkan sejumlah barang bukti lain yakni mengenai aturan persengketaan dan surat keputusan soal sengketa di Bawaslu, PTUN dan juga PN.
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan lain yang menguatkan KPU RI," tandas Afif.
Sebagai informasi tambahan, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima soal dugaan kecurangan proses verifikasi pendaftaran partai politik peserta pemilu yang berakhir tidak lolosnya Partai Prima menjadi peserta pemilu 2023.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Jakpus telah resmi mengetok palu perihal putusan yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima pada Kamis, (02/03/2023). Adapun gugatan yang telah dilayangkan Partai Prima itu tercatat di tanggal 08 Desember 2022 lalu dengan nomor register
757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (GIB/IRN)
kpu pemilu 2024 pilpres 2024 pileg 2024 cari presiden banding penundaan pemilu pengadilan partai prima
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...