CARITAU JAKARTA - Jajaran pengurus di level Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pemilu 2024, diminta mundur atau mengambil cuti.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menanggapi adanya kemungkinan pengurus di level PBNU menjadi timses pasangan calon (Paslon).
Baca Juga: Empat Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres
Menurutnya, keharusan cuti atau mundur berlaku bagi pengurus yang resmi menjadi bagian dari timses capres-cawapres. Sedangkan bagi mereka yang mendukung secara pribadi sebagai rakyat Indonesia, tidak dikenai keharusan tersebut.
"Kalau dia posisinya resmi, ya harus cuti atau bahkan harus mundur. Tergantung nanti ada kategori-kategori dalam aturan yang kami miliki. Kalau memang posisinya resmi, umpamanya resmi jadi tim sukses, itu ada aturan-aturannya," ujar Gus Yahya.
"Tapi kalau cuma pribadi, tidak jadi apa-apa, sebagai rakyat, ya kita tidak bisa halangi," sambungnya dikutip dari nu.or.id.
Ia mengaku belum mendapat informasi tentang kabar salah seorang pengurus yang telah menjadi bagian dari timses salah satu capres-cawapres. Dalam waktu dekat, Gus Yahya akan mencari informasi terkait kabar itu.
"Kita tanyakan nanti. Saya belum dapat informasinya itu. Kalau itu resmi, dan memang masuk dalam kategori yang ada di aturan-aturan yang kita punya, kita akan lakukan penerapan aturan itu," ucap Gus Yahya.
Lebih lanjut, ia menegaskan soal prinsip yang akan terus dipegang yakni melarang tindakan pengurus atau siapa saja yang membawa-bawa nama NU untuk dukung-mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.
"Satu prinsipnya, apa pun tindakan dukung-mendukung dalam kompetisi pilpres maupun pemilu yang akan datang ini, tidak boleh membawa-bawa NU, apalagi pengurusnya. Jadi tidak boleh bicara misalnya 'bahwa atas nama NU saya mendukung', nah, itu tidak boleh. Mendukung calon ini, calon itu, itu tidak boleh," tegas Gus Yahya.
Meski begitu, ia secara tegas menyatakan tak akan menghalangi para pengurus yang secara personal berpartisipasi dalam pilpres 2024. "Jelas kita tidak bisa menghalangi hak pribadi-pribadi untuk berpartisipasi. Silakan karena itu hak pribadi, tidak boleh dihalang-halangi. Tapi tidak boleh mengatasnamakan NU," tegas Gus Yahya. (DID)
Baca Juga: Ketua KPU Tinjau Kesiapan Logistik Pemilu 2024 di Badung Bali
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...