CARITAU JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) Arteria Dahlan menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyebut dirinya tidak takut digertak karena telah mengungkap perihal kasus dugaan transaksi janggal di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai yang ditaksir mencapai RP 349 triliun.
Diketahui sebelumnya, Ketua Komite Nasional TPPU itu merasa digertak oleh Arteria Dahlan di awal pembukaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III lantaran dirinya menyebut bahwa Mahfud MD juga dapat disangkakan sanksi pidana selama empat tahun penjara karena mengungkapkan temuan PPATK kepada publik.
Baca Juga: Mahfud Mundur dari Kabinet, Pengamat: Dongkrak Elektoral di Pilpres 2024
Merespon pernyataan Mahfud MD, Arteria pun berbalik menjawab bahwa dirinya tidak takut digertak perihal pernyataan soal tindakan Mahfud MD mengungkapkan temuan PPATK mengenai dugaan transaksi janggal yang menurutnya tidak patut untuk diungkap ke publik.
"Mohon maaf, Pak Ketua (Mahfud) alergi dikritik, malah serang balik personal, saya kaget. Saya tidak komentari Bapak, saya diserang, saya diancam. Saya dibilang menggertak. Tadi di sini, Pak Mahfud ke Arteria, jangan gertak. Sekarang saya juga bisa gertak," tegas Arteria dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (29/03/2023) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Arteria juga menegaskan bahwa dirinya tidak takut perihal gertakan Mahfud yang telah menyebutnya menghalang-halangi proses penyidikan perkara hukum soal dugaan transaksi janggal Kemenkeu tersebut.
"Enggak ada Pak di dunia yang saya takuti kecuali Allah. Prof juga ajarin saya agar enggak pernah takut. Kalau hari ini hari terakhir saya Pak, saya siap. Saya mewakafkan diri kepada rakyat Pak, enggak apa-apa," imbuhnya.
Disisi lain, Arteria juga merasa heran mengenai pernyataan Mahfud MD perihal ketentuan yang tidak dilarang di dalam norma hukum boleh untuk dilakukan. Sebab, menurut Arteria perihal ketentuan itu sebetulnya harus ada pendekatan terlebih dahulu, aturan yang diutamakan.
"Sebagai guru besar Prof katakan apa yang tidak dilarang boleh dilakukan, kaget saya, padahal harusnya ada pendekatan acuan, guideline yang diutamakan dulu apa. Misalnya Perpres Nomor 6, Perpres Nomor 117 disitu jelas soal tupoksi," ucap Arteria.
Selain itu, Arteria juga menegaskan, bahwa penjelasan perihal norma kewenangan tersebut jika tidak diatur maka sepatunya tidak memiliki kewenangan.
"Saya ingin katakan begini prof. Norma terkait kewenangan, jika tidak diatur berarti tidak berwenang Prof, itu setidaknya ilmu hukum yang saya ketahui. Beda dengan hukum pidana, kalau tidak diatur berarti boleh. Itu hukum yang saya pahami, kecuali ada hukum yang lain saya gak tau," imbuh Arteria.
Berdasarkan hal itu, Arteria menilai, Mahfud MD selaku Ketua Komite Nasional TPPU sepatutnya tidak memiliki kewenangan perihal pernyataan yang sebelumnya diungkapkan terkait dugaan TPPU transaksi Janggal di Kemenkeu.
Berdasarkan aturan azas hukum itulah, Komite Nasional TPPU itu sejatinya tidak memiliki kewenangan diskresi dalam rangka mengumumkan hasil laporan soal temuan PPATK kepada publik.
"Jadi asas nondiskriminatif dan asas keadilan ini yang ingin saya uji. Hari ini kita dapatkan itu enggak dari pernyataan tanggal 8 Maret lalu itu," tanya Arteria.
"Komite ini enggak ada kewenangan diskresi, limitatif. Seandainya dipaksakan juga ukurannya adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik," pungkasnya. (GIB/IRN)
Baca Juga: Rafael Alun Minta Dibebaskan, KPK: Hal Biasa, Tidak Akan Pengaruhi Fakta Hukum
mahfud md arteria dahlan dpr ri ppatk rapat dengar pendapat transaksi mencurigakan kemenkeu tppu
Raih Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2024, Buk...
Petambak Mulai Produksi Garam di Indramayu
Perkembangan Kunjungan Wisman di Bali
AKPY Latih 209 Petani Sawit Luwu Utara Lewat Progr...
Piringan Hitam dan Kaset Lawas yang Eksis untuk Pa...