CARITAU JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun bersama tiga saksi penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
"Keempat saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (18/10/2022).
Baca Juga: Pemprov Papua Gelar Rangkaian Kegiatan Prosesi Pemakaman Lukas Enembe
Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga memeriksa PNS/Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan, yakni Yance Parubak dan Sesno.
KPK memeriksa mereka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/10), untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan, dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, yaitu honorer bendahara pembantu Setda Provinsi Papua Nopiles Gombo dan PNS/bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua Dius Enumbi.
Sebleumnya, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.
KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya. (IRN)
Baca Juga: Kantor Risma Digeledah KPK
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...