CARITAU JAKARTA - Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid alias Alissa Wahid mengungkapkan perasaannya yang ambivalen terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka opsi untuk memeriksa Ketua Umum PKB yang sudah menjadi bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait kasus di Kemenaker.
Melalui akun X (twitter) pribadinya @AlissaWahid, putri sulung Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid itu menegaskan, dirinya mendukung upaya KPK dalam penegakan hukum dengan memeriksa para tersangka kasus korupsi.
Baca Juga: KPU Akan Berikan Santunan untuk 35 Petugas Badan Ad Hoc yang Meninggal Dunia
"Wajib memang bagi Negara untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan kasus korupsi yang menjahati rakyat," tulisnya.
Namun untuk kasus dugaan korupsi di Kemenaker yang menyeret Cak Imin, yang saat ini telah ditetapkan sebagai bakal cawapres Koalis Perubahan untuk Persatuan, Alissa tak ingin kontestasi politik menjadikan hukum sebagai alat penjegalan.
"Di sisi lain, (walau saya bermasalah dengan Cak Imin cs) saya tak ingin kontestasi politik menjadikan hukum sebagai bahan jegal-jegalan. Itu bahaya bagi masa depan bangsa," lanjut Alissa.
Sebelumnya, KPK menyatakan tak menutup kemungkinan memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. (DID)
Baca Juga: Ada Dua Agenda Kampanye Akbar di Jakarta, Yuk Lihat Rekayasa Arus Lalin yang Diterapkan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...