CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ihwal kabar yang beredar di media sosial (Medsos) perihal kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementrian Pertanian menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi terduga tersangka.
Adapun berdasarkan kabar yang beredar di media sosial, Mentan Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat kasus korupsi bersama-sama dengan jajaranya yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta diusulkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ema Sumarna Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Bandung Tunjuk Hikmat Ginanjar Jadi Plh Sekda
Berdasarkan informasi yang beredar, rencana penetapan tersangka ini berdasarkan ekspose yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023.
Masih berdasarkan informasi yang beredar, proses penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Januari 2023. Politikus NasDem beserta anak buahnya itu dalam kasus ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di internal Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Menanggapi hal itu, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan perihal adanya temuan mengenai dugaan korupsi dilingkup internal Kementrian Pertanian (Kementan). Kendati demikian, dalam keteranganya, Ali enggan menanggapi soal kabar ditetapkanya Syahrul menjadi tersangka.
Ali menegaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang fokus dan bekerja keras untuk menghimpun keterangan dari sejumlah pihak dalam rangka membongkar siapa saja yang terlibat pada kasus dugaan korupsi tersebut.
"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," ungkap Ali kepada Caritau.com, QRabu (14/06/2023).
Dalam keteranganya, Ali menjelaskan, upaya penyelidikan atas kasus dugaan korupsi itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan masyaraat mengenai adanya dugaan korupsi dilingkungan Kementan.
Ali menuturkan, tindak lanjut penyelidikan atas laporan perihal dugaan korupsi diinternal Kementan itu dilakukan KPK dalam rangka menjalankan tugas untuk menegakan proses hukum khususnya kasus korupsi di indonesia.
"Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK, sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum," tutur Ali.
Saat hendak ditanyakan terlait kebenaran kabar SYL ditetapkan menjadi tersangka, Ali menerangkan, bahwa saat ini pihaknya belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal kasus itu karena masih dalam tahapan penyelidikan.
Ali menambahkan, pihaknya saat ini masih terus berupaya menggali sejumlah bukti-bukti mengenai kasus dugaan korupsi di internal Kementan yang diduga ikut menyeret nama Mentan Yasin Syahrul Limpo beserta jajaran nya menjadi tersangka.
"Jadi karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut," terang Ali.
"Nanti selanjutnya segera kami sampaikan perkembangannya," tandas Ali. (GIB/KEK)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Panggil Firli Bahuri Pekan Depan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...