CARITAU MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menurunkan tim untuk melakukan investigasi ke Rutan Kelas IIB Jeneponto terkait satu narapidana disinyalir jadi pemasok narkoba ke kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberty Sitinjak mengatakan, narapidana kasus narkoba yang diamankan berinisial SAN diduga bebas menggunakan HP untuk melakukan komunikasi di dalam Rutan Jeneponto dalam mengendalikan peredaran narkoba di luar.
Baca Juga: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Pastikan Kampanye Hanya Boleh Dilaksanakan di Kampus
"Sebagai tindak lanjut, saya sudah menandantangani tim pemeriksa yang akan berangkat ke Rutan Jeneponto di dalam melakukan pemeriksaan dan sekaligus evaluasi menyeluruh. Kenapa sampai hal ini bisa terjadi," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (13/6/2023).
Kata dia, tim yang diturunkan untuk melakukan investigasi merupakan tim gabungan untuk mengusut tuntas dugaan adanya oknum internal yang bermain.
"Itu akan gabung melakukan tugas pemeriksaan sampai dengan selesai," bebernya.
Terkait dengan evaluasi Kepala Rutan Jeneponto yang diduga lalai dalam menjalankan tugas, pihaknya belum bisa memastikan lebih jauh.
"Kalau pemeriksaan internel masih akan kami lakukan pemeriksaan seperti yang saya katakan tadi, sore ini berangkat satu tim gabungan dari Kanwil Kemenhumkam untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh tentang kondisi di Rutan," jelasnya.
Olehnya ia juga meminta maaf kepada masyarakat terkait adanya ulah narapidana yang bisa mengendalikan peredaran narkoba di kampus UNM.
"Atas nama pimpinan wilayah saya menghaturkan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat atas kejadian yang terjadi beberapa saat yang lalu sehingga apa yang kami lakukan selama ini sepertinya tercoreng gara-gara ulah satu orang," tandasnya.
Sebelumnya, Seorang narapidana di Rutmah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SAN diamankan petugas Lapas.
SN diduga menjadi pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Di mana, sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengamankan SAH dan tiga orang lainnya saat tengah asyik berpesta narkoba di Sekretariat Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM.
Dari pengakuan SAH, barang haram tersebut merupakan milik inisial SAN yang berstatus warga binaan di Rutan Kelas IIB Jeneponto, Sulsel.
"Benar yang bersangkutan inisial SN adalah warga binaan Rutan Jeneponto dan kami langsung mengambil langkah dengan menyidak kamar SAN dan mengamankan yang bersangkutan dan selanjutnya kami berkoordinasi ke Kadivpas di Kanwil Kemenkumham Sulsel," kata Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Hendrik kepada awal media, Senin (12/6/2023) kemarin.
Kata dia, kemungkinan ada oknum petugas Rutan Kelas IIB yang berperan memfasilitasi alat komunikasi kepada SAN untuk bisa mengendalikan narkoba.
Pihaknya pun akan menelusuri kemungkinan adanya peran oknum petugas Rutan Kelas IIB Jeneponto tersebut dan berjanji akan melakukan tindak tegas.
Ia akan memantau dan mengawasi secara ketat setiap pergerakan yang dilakukan oleh petugasnya di lingkup Rutan Kelas IIB Jeneponto.
"Iya benar itu," jelasnya. (KEK)
Baca Juga: LBH Bakal Laporkan Pidana Oknum Polisi Polda Sulsel Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan
bunker narkoba polda sulsel kampus mahasiswa makassar kanwil kemenkumham sulsel rutan jeneponto
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...