CARITAU MAKASSAR - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait senjata api (Senpi) yang diduga milik anggota Polda Sulsel dicuri oleh seorang juru parkir (Jukir) liar di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar.
Diketahui, HN (28) diamankan polisi lantaran menguasai senjata api di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, pada Rabu (29/3/2023) malam.
Belakangan diketahui bahwa senjata api jenis jenis CS P-10 S ternyata milik anggota polisi yang dicuri oleh HS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HS diamankan oleh anggota Satpol PP Kota Makassar yang tengah berjaga di kawasan Taman BPJS CPI karena menjadi juru parkir liar.
HN sempat memberikan perlawanan, namun setelah dibujuk, HSN pun berhasil digelandang ke posko keamanan Satpol PP.
"Nanti kita akan cek kebenarannya dari pada apakah itu senjata yang hilang atau mungkin dicuri nanti kita akan cek," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Komang mengungkapkan, jika nantinya senjata api tersebut milik anggota Polri, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap anggota polisi tersebut.
"Kalau itu senjata anggota, tetap kita akan sanksi terhadap anggota yang melakukan kelalaian dalam penggunaan senjata api," ungkapnya.
Untuk sanksinya sendiri, lanjut dia, pihaknya belum bisa memastikan karena belum ada anggota polisi yang ditemukan. Jika nantinya ditemukan, maka akan disanksi sesuai dengan pelanggarannya.
"Sanksinya, nanti kita lihat karena ada macam-macam sanksinya akan dikenakan. Apakah itu prosesnya hilang, dicuri, beda-beda," tandasnya. (KEK)
polda sulsel pria di makassar curi senpi milik polisi jukir liar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...