CARITAU MAKASSAR – Polisi meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Andi Makkasau, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan yakni RK (18), AS (30), dan GTR (22).
Baca Juga: 4.561 Personel Gabungan Siap Amankan Pemudik Lebaran di Sulsel
"Ketiganya diamankan karena menguasai sabu-sabu seberat 141,30 gram," ungkap Kombes Komang, di Mapolda Sulsel, Kamis (1/9/2022).
Kombes Komang mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi salah satu pelaku yakni RK. Setelah dihubungi, RK mengarahkan petugas yang menyamar untuk bertemu di tempat tersebut.
"Petugas kemudian menuju ke lokasi dan masuk rumah. RK memperlihatkan dari tangannya sebuah kantung plastik warna putih yang berisikan tiga sachet sedang yang diduga sabu. Petugas langsung mengamankan RK dan dua pelaku lainnya," jelasnya.
Berdasar pengakuan RK, sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari AS yang beralamat di Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
"Tim langsung bergerak cepat mencari AS di rumahnya. Namun AS sudah melarikan diri," paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009," tandas Kombes Komang.(KEK)
Baca Juga: Operasi Mantap Brata, 12.867 Personel Gabungan di Sulsel Siap Amankan Pemilu 2024
Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Ka...
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...
Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta