CARITAU MAKASSAR - Satu oknum pegawai Imigrasi Klas I Makassar berinisial YSF ikut terlibat dalam jaringan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sulsel.
Ternyata YSF yang menjabat Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Makassar mempunyai peran penting dalam tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga: Polisi Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Kalibata City, Ini Modusnya
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Fatri mengatakan, oknum pegawai imigrasi tersebut membantu para pelaku untuk membuatkan korban Paspor.
"Dia membantu menerbitkan paspor yang tidak sesuai semestinya. Dia yang membantu," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jum'at (16/6/2023).
Di mana, setiap melakukan pembuatan paspor yang tidak sesuai dengan prosedur, oknum pegawai Imigrasi ini mendapat imbalan.
Meskipun begitu, Kombes Jamaluddin tidak merincikan berapa keuntungan yang didapatkan oknum pegawai tersebut.
"Pasti adalah (keuntungan), pasti ada imbalan," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, 94 orang korban tersebut rata-rata dipekerjakan sebagai buruh dan ibu rumah tangga.
"Korbanya sudah sekitar 94 orang yang berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan Polmas, Sulawesi Barat (Sulbar). Rata-rata pekerja Sawit dan pembantu rumah tangga," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus polisi membekuk enam pelaku yakni BK warga asal Pontianak, Kalimantan Barat, MA (Makassar), JS dan DB (Jeneponto), WBA (Gowa).
Sementara dua orang lainnya berinsial JS dan SPR warga Kabupaten Bulukumba masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Sementara inisial SP masih dalam penyelidikan. (KEK)
Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Makassar, Ini Agendanya Selama di Sulsel
polda sulsel tppo perdagangan orang oknum pegawai imigrasi makassar tppo makassar tindak pidana perdagangan orang
Dubai Incar Agrikultur dan Otomotif RI, Bakal Naik...
Rencana Perluasan TPA Burangkeng
YBM PLN Jatim Berikan Beasiswa 232 Pelajar SMP SMA...
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Dalam...
Gibran: Presidential Club untuk Wadahi Masukan dar...