CARITAU MAKASSAR - Satu oknum pegawai Imigrasi Klas I Makassar berinisial YSF ikut terlibat dalam jaringan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sulsel.
Ternyata YSF yang menjabat Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Makassar mempunyai peran penting dalam tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga: 4.561 Personel Gabungan Siap Amankan Pemudik Lebaran di Sulsel
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Fatri mengatakan, oknum pegawai imigrasi tersebut membantu para pelaku untuk membuatkan korban Paspor.
"Dia membantu menerbitkan paspor yang tidak sesuai semestinya. Dia yang membantu," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jum'at (16/6/2023).
Di mana, setiap melakukan pembuatan paspor yang tidak sesuai dengan prosedur, oknum pegawai Imigrasi ini mendapat imbalan.
Meskipun begitu, Kombes Jamaluddin tidak merincikan berapa keuntungan yang didapatkan oknum pegawai tersebut.
"Pasti adalah (keuntungan), pasti ada imbalan," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, 94 orang korban tersebut rata-rata dipekerjakan sebagai buruh dan ibu rumah tangga.
"Korbanya sudah sekitar 94 orang yang berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan Polmas, Sulawesi Barat (Sulbar). Rata-rata pekerja Sawit dan pembantu rumah tangga," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus polisi membekuk enam pelaku yakni BK warga asal Pontianak, Kalimantan Barat, MA (Makassar), JS dan DB (Jeneponto), WBA (Gowa).
Sementara dua orang lainnya berinsial JS dan SPR warga Kabupaten Bulukumba masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Sementara inisial SP masih dalam penyelidikan. (KEK)
Baca Juga: Polda Sulsel Siapkan Makan Gratis Sepekan Sekali
polda sulsel tppo perdagangan orang oknum pegawai imigrasi makassar tppo makassar tindak pidana perdagangan orang
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024