CARITAU BANDUNG - Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus suap pada proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/8/2023).
Ema yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan, jika uang sekitar Rp322 juta lebih yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya, merupakan miliknya pribadi. Hal tersebut ia ungkapkan dalam persidangan Ema.
Tim Jaksa KPK awalnya menanyakan pengetahuan Ema Sumarna mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Yana Mulyana, yang kemudian mempertanyakan apakah kediaman Ema juga diperiksa dan ada temuan uang dalam tas Tumi dan koper sejumlah Rp322 juta lebih.
Baca Juga: Unjuk Rasa Desak KPK Usut Gratifikasi RAPBD Jambi
"Di rumah tinggal tidak ada temuan apapun. Di rumah dinas pernah diperiksa tanggal 18 (April 2023) dan ada yang diambil, yang terperiksa. Jumlahnya saya tidak tahu pasti. (Untuk jumlah yang disebutkan jaksa) itu mungkin yang di BAP," ucap Ema, dilansir dari laporan Antara.
Ketika ditanya jaksa soal asal uang tersebut, Ema menjelaskan bahwa uang tersebut adalah miliknya pribadi yang merupakan hasil dari penjualan kendaraan pribadinya, serta honorarium jabatannya selain secara definitif sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
"Saya penjualan kendaraan pribadi, saya menjual Jazz saya. Kemudian saya ada honorarium dari LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran), kemudian KPKB (Koperasi Pegawai Kota Bandung), kemudian juga honor saya biasanya dari pembinaan BUMD," kata Ema menjelaskan.
Ema juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima pemberian dana dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, baik ketika dipimpin oleh Ricky Gustiadi, ataupun Dadang Darmawan.
"Saya tidak pernah menerima pemberian dana apapun," ucap Ema.
Ketika kemudian ditanya oleh majelis hakim apakah uang tersebut terkait dengan kasus yang akhirnya dilakukan OTT oleh KPK pada Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana, Ema Sumarna dengan tegas menampiknya.
"Tidak ada kaitannya yang mulia," ucap Ema.
"Lalu kenapa anda tidak keberatan ketika uang diambil kalau tidak berkaitan. Lalu sekarang bagaimana?," tanya majelis hakim.
"Sulit bersikap saya pak (saat pemeriksaan rumah oleh KPK). Untuk sekarang ya saya tunggu saja," ucap Ema.
"Kalau memang tidak terkait, kenapa saudara enggak praperadilan itu kan hak saudara. Ya sudah," tutur majelis hakim.
Atas keterangan ini, JPU KPK Tony Indra mengatakan bahwa pihaknya selanjutnya akan menyampaikan fakta persidangan hari ini pada penyidik KPK.
"Ada perbedaan pernyataan dengan saksi sebelumnya. Fakta persidangan hari ini kita sampaikan pada penyidik dan pimpinan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ema Sumarna, bersama dengan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada Dishub Kota Bandung Hari Hartawan, dan juga Yudi Cahyadi yang merupakan Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung dari PKS, menjadi saksi dalam sidang lanjutan tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Kota Bandung.
Hal tersebut terkait dengan proyek Bandung Smart City tahun 2022 untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.
Tiga terdakwa yang disidang, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny.
Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (IRN)
Baca Juga: Sempat Ditunda, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
plh wali kota bandung ema sumarna saksi persidangan Kasus bandung smart city kasus suap korupsi pengadilan tipikor bandung kpk
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...