CARITAU JAKARTA - Direktur Eksekutif Network For Demcracy and Elektoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mendesak lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengganti tujuh (7) pimpinan KPU RI.
Adapun tuntutan mengganti pimpinan KPU RI itu dilontarkan buntut kebijakan yang dinilai tidak mendorong keterwakilan perempuan dari total jumlah kursi legislatif yang ada di Senayan.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Telah Surati KPU Tiga Kali Terkait Permasalahan Sirekap
Diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan setiap partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi syarat keterwakilan mengenai perempuan untuk maju menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI sebanyak 30%.
Hadar yang merupakan perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan itu menegaskan, kinerja pimpinan KPU RI saat ini ditenggarai tidak menjajalani peraturan yang diamanahkan sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas sikap KPU RI yang ditenggarai tidak sesuai dengan konstitusi itu, Hadar selaku perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan memutuskan untuk melayangkan laporan ke DKPP.
"Kami menganggap bentuk kebijakan yang diambil (KPU RI) ini sudah sangat serius. Dan peyelenggara Pemilu kita ini tidak bisa menjadi penyelenggara yang bekerja bertentangan dengan Undang-Undang, Konstitusi, berbohong, enggak bisa," kata Hadar usai menyerahkan berkas pengaduan di Kantor DKPP RI, Jalan KH. Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
Dirinya menerangkan, adapun laporan yang telah dilayangkan ke KPU RI itu buntut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 pasal 8 ayat 2 huruf a yang menyebutkan keterwakilan perempuan 30% dengan pecahan desimal kebawah.
"Jadi yang kami adukan adalah KPU RI telah membuat Peraturan KPU (10/2023) khususnya di Pasal 8 ayat 2 huruf a," kata Hadar.
"Jadi dalam aturan itu apabila dua angka di belakang koma kurang dari 50, maka dibulatkan ke bawah," sambungnya.
Hadar menambahkan, PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu saat ini berdampak jumlah keseluruhan total Bacaleg yang terdaftar dari partai politik peserta pemilu ditenggarai tidak memenuhi unsur kurang dari 30% keterwakilan perempuan.
"Setelah kami kaji dari pengumuman KPU, ternyata hampir 8.000 daerah pemilihan partai-partai politik yang mengajukan bakal calon (perempuan) itu kurang dari 30 persen," urai Hadar.
"Jadi, dampak dari peraturan yang bertentangan dengan Konstitusi dan UU Pemilu, serta kita semua dibohongi, itu telah berdampak sangat besar bagi kesempatan para perempuan untuk bisa menjadi calon-calon di Pemilu," tandas Hadar. (GIB/DID)
Baca Juga: PLN Nusantara Power Siagakan 2.923 Personel Amankan Kestabilan Listrik pada Pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...