CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan telah melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebanyak tiga kali untuk mengingatkan masalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Diketahui, Sirekap dipermasalahkan oleh sejumlah partai politik (parpol) karena kerap terjadi perbedaan data dengan formulir C1.
"Bawaslu sudah berkirim surat kepada KPU sebanyak 3 kali. Pertama, tanggal 13 Februari 2024," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Ia mengatakan, surat kedua dilayangkan pihaknya pada 17 Februari 2024.
"Surat kedua tanggal 17 Februari yaitu mengingatkan KPU bahwa Sirekap adalah alat bantu, sehingga sebagaimana mestinya alat bantu tidak mengalahkan proses maual berjenjang yang kita lakukan."
"Yang kedua, menghentikan tayangan Sirekap untuk sementara karena kami mendapatkan banyak masukan soal tidak sinkronnya data di Sirekap," katanya.
Lolly menambahkan, pihaknya lalu mengirimkan surat kembali pada 19 Februari 2024.
"Intinya menyatakan bahwa mempertanyakan meminta penjelasaan kepada KPU berkenaan dengan informasi terjadinya penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan alasan untuk optimalisasi Sirekap," katanya.
"Bawaslu sudah jauh-jauh hari mengingatkan Sirekap, sekali lagi alat bantu, dan alat bantu tidak boleh mengalahkan soal rekapitulasi yang dilakukan secara manual berjenjang, terhadap carut marutnya informasi berkenaan dengan akurasi Sirekap," sambungnya. (DID)
Bimbingan Manasik Haji di Semarang
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan...
Kampanye Mural Anti Perundungan
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...
Buntut Meninggalnya Taruna STIP, Menhub Pastikan P...