CARITAU JAKARTA – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Idham Holik mengungkapkan anggota partai politik dimungkinkan untuk menggunakan sarana teknologi informasi seperti zoom untuk melakukan verifikasi administrasi partai politik sebagai calon peserta pemilu.
Idham mengungkapkan, aturan tersebut termuat didalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 346 halaman 24 dan 25.
Baca Juga: HUT PDI Perjuangan Tanpa Kehadiran Jokowi
"Dalam hal anggota partai politik yang dilakukan klarifkasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir ke kantor KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan sarana teknologi informasi (video call dan zoom)," kata Idham kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Aturan itu, kata Idham, dapat dipakai oleh anggota KPU tingkat Kota/Kabupaten jika anggota partai tersebut dalam keadaan sakit keras, mempunyai kendala geografis sehingga tidak dimungkinkan untuk mendatangi kantor KPU daerah.
"Digunakan untuk anggota partai politik yang dalam keadaan sakit keras, mempunyai kendala geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu yang singkat atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan," jelas Idham.
Masyarakat, lanjut Idham, dapat mengecek aturan tersebut. Selain itu, setelah proses verifikasi administrasi telah rampung selanjutnya KPU akan melakukan tahap berikutnya yaitu tahapan mengenai verifikasi faktual yang digelar selama kurun waktu 20 hari kerja.
"Nanti bisa dicek ya. Verifikas faktual akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022," tandas Idham. (GIB)
Baca Juga: Prabowo Ungkap Hubungan Emosional dengan Aceh dan Rekonsiliasinya dengan Tokoh GAM Muzakir Manaf
Pemain Ganda Putri Ribka Sugiarto Mundur dari Pela...
Siswa SD Menumpang Belajar di sekolah lain
FORPASI Dukung Pemprov DKI Bangun RDF Rorotan: Lan...
Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita...
Imam Mushala di Kedoya Jakbar Tewas Ditikam