CARITAU JAKARTA – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Idham Holik mengungkapkan anggota partai politik dimungkinkan untuk menggunakan sarana teknologi informasi seperti zoom untuk melakukan verifikasi administrasi partai politik sebagai calon peserta pemilu.
Idham mengungkapkan, aturan tersebut termuat didalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 346 halaman 24 dan 25.
Baca Juga: TKN Minta Pendukung Prabowo Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan
"Dalam hal anggota partai politik yang dilakukan klarifkasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir ke kantor KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan sarana teknologi informasi (video call dan zoom)," kata Idham kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Aturan itu, kata Idham, dapat dipakai oleh anggota KPU tingkat Kota/Kabupaten jika anggota partai tersebut dalam keadaan sakit keras, mempunyai kendala geografis sehingga tidak dimungkinkan untuk mendatangi kantor KPU daerah.
"Digunakan untuk anggota partai politik yang dalam keadaan sakit keras, mempunyai kendala geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu yang singkat atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan," jelas Idham.
Masyarakat, lanjut Idham, dapat mengecek aturan tersebut. Selain itu, setelah proses verifikasi administrasi telah rampung selanjutnya KPU akan melakukan tahap berikutnya yaitu tahapan mengenai verifikasi faktual yang digelar selama kurun waktu 20 hari kerja.
"Nanti bisa dicek ya. Verifikas faktual akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022," tandas Idham. (GIB)
Baca Juga: Kampanye Akbar Partai Golkar di Kabupaten Bogor
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...