CARITAU JAKARTA – Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming (40) tampak tersenyum, berpose bersama Menteri Agama KH Yaqut Cholil Qoumas dan kakaknya Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, juga Sekjen PBNU Saifullah Yusuf saat mereka ngabuburit dan bersilaturahmi ke kediaman Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada Rabu sore (6/4/2022).
Mardani yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan periode 2019-2024 itu mengenakan baju putih lengan panjang, berkopiah, serta duduk berseberangan dengan Sang Ketua Umum partai banteng moncong putih.
Baca Juga: Bahlil Yakin Jokowi dan Megawati Bertemu di Waktu Tepat
Foto Mardani tersenyum sumringah itu diunggah akun IG resmi Megawati Soekarnoputri @presidenmegawati pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB dengan kalimat pengantar,”Hari ini saya menerima kunjungan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Silaturahim sambil berdiskusi tentang pentingnya merajut kerukunan dan kesatuan sesame anak bangsa”.
Foto yang sama juga diunggah IG Menag @gusyaqut dengan narasi, “Sore tadi ngabuburit bersama Presiden ke-5 RI Ibu Megawati Soekarnoputri…” yang diunggah sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemunculan Bendum PBNU Mardani H Maming di kediaman Megawati itu tentu saja memunculkan tanya, mengingat dua hari sebelumnya, tepatnya Senin (4/4/2022), Mardani baru saja mangkir dengan alasan sakit dari panggilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Kalsel untuk menjadi saksi Persidangan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kasus dugaan suap peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara senilai Rp27,6 miliar.
Mardani H Maming yang mantan Bupati Tanah Bumbu itu sebenarnya telah dua kali mangkir menjadi saksi persidangan dengan terdakwa mantan anak buahnya, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, setelah pada sidang Senin 28 Maret 2022 sudah mangkir tanpa alasan.
Pada persidangan kedua, Mardani mangkir berbekal surat keterangan sakit dari Apotek Amor Medika yang melayani Klinik Umum dan Bersalin yang beralamat di Jalan Raya Kelapa Dua Legok No 8, Kabupaten Tangerang, Banten, serta dinyatakan perlu istirahat oleh dr Cynthia Christine Jonathan.
Sakitnya Mardani disampaikan Tim JPU Abdul Salam Ntani saat sidang, bahwa Mardani H Maming bersama enam saksi lainya tidak hadir dalam persidangan.
“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim JPU.
Pada surat keterangan sakit dari dr Cynthia itu, berdasarkan hasil pemeriksaannya Mardani H Maming perlu istirahat antara tanggal 2 April hingga 4 April 2022.
Sayangnya dr Cynthia yang alumni Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan itu, di dalam surat tak menjelaskan secara spesifik sakit yang diderita Mardani sehingga harus istirahat tiga hari dan sehari setelah istirahat bisa muncul di kediaman Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan penelusuran Caritau.com ke Apotek Amor Medika, Mardani H Maming memang telah datang ke klinik pada Sabtu (2/4/2022).
“Iya beliau datang, bertemu dengan Dr Cynthia langsung. Dokter Cynthia itu dokter umum,” kata apoteker Apotek Amor Medika, Kamis (7/4/2022).
Sang apoteker pun memastikan kedatangan Mardani.
“Kalau lihat sih, sekilas saya lihat. Yang jelas harinya Sabtu, waktunya aku lupa. Maksudnya aku gak bisa kasih tahu waktunya. Di dalam data rekam medis pun gak ada jamnya. Cuma ada tanggal yang tertera dan Sabtu kemarin itu banyak pasien USG juga. Jadi bentrok gitu rame dari pagi,” tegasnya.
Menurut apoteker, dr Cynthia bisa disebut pemilik Apotek Amor Medika.
“Iya termasuk pemilik. Jadi klinik ini tuh sebenarnya klinik milik keluarga. Pemiliknya kakak ipar dr Cynthia Jonathan, namanya dr Sandhy (dr Sandhy Prayudhana, Sp.OG). Beliau juga praktik di sini. Jadi ada jadwalnya,” tambahnya.
Dr Sandhy buka praktik untuk pasien kandungan, juga praktik di RSUD Kabupaten Tanggerang.
Lalu Mardani H Maming sakit apa?
“Tidak tahu. Kalaupun tahu, kami tidak bisa memberi tahu ke yang lain karena itu merupakan privasi pasien dan di rumah sakit manapun, gak akan pernah bisa untuk memberi tahu. Karena itu privasi pasien,” jelasnya.
Obat jenis apa yang direkomendasi dr Cynthia kepada Mardani H Maming?
“Banyak, saya gak bisa kasih tahu. Salah satunya vitamin. Ya selayaknya orang sakit buat naikin imun ya pasti kan vitamin. Jadi biasanya kalau orang yang berobat, pasien manapun pasti kita kasihnya vitamin. Kan kalau orang sakit imunya pasti turun, ya kita kasih vitamin,” tambahnya.
Sayangnya dr Cynthia tak bisa dikonfirmasi terkait sakit yang diderita Mardani karena sedang tak bertugas, sementara apoteker juga tak berani memberi nomor selulernya.
Menurut pemilik warung padang yang lokasinya berseberangan dengan Apotek Amor Medika, klinik tersebut sudah berdiri sejak sekitar tahun 1990-an.
“Dari jalanan belum bagus kaya gini, klinik itu sudah ada. Pemiliknya dokter kaya warga keturunan China gitu. Sering mampir juga pemiliknya ke klinik,” katanya.
Kehadiran Mardani H Maming pada persidangan Tipikor dugaan suap senilai Rp27,6 miliar memang sangatlah penting untuk mengungkap proses peralihan atau pelimpahan IUP batu bara dari satu perusahaan ke perusahaan lain di Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011, saat Maming masih menjabat Bupati periode pertama 2010-2015, di mana peralihan IUP memang tak diizinkan berdasarkan UU Pertambangan Minerba.
Mardani H Maming diperiksa sebagai saksi, setelah terungkap di persidangan bahwa saat menjadi Bupati Tanah Bumbu, dia menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan (peralihan) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Sementara terdakwa Raden Dwidjono, sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 2 September 2021 dengan dugaan menerima gratifikasi atau suap senilai Rp27,6 miliar, terkait peralihan IUP batu bara saat dirinya masih menjabat Kadis ESDM Tanah Bumbu.
"Dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 sampai dengan 2016, diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27,6 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Kamis (2/9/2021).
Menurut dakwaan JPU, kasus bermula ketika Direktur Utama PT PCN Henry Soetio pada tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara di Tanah Bumbu dan berusaha memperoleh IUP.
Pada awal 2010, Henry bertemu Bupati Mardani, kemudian Mardani memperkenalkan Henry Soetio dengan terdakwa Raden Dwidjono selaku bawahannya yang menjabat Kadis ESDM.
Sebagai tindak lanjut, Kadis ESDM kembali bertemu Henry untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT BKPL untuk diubah menjadi milik PT PCN.
Selanjutnya pada 2016, Raden Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan, sebagai bekal penghasilan begitu pensiun tahun 2016.
Nah, pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Raden Dwidjono kepada Henry Soetio yang belakangan telah meninggal dunia, ternyata dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI karena diduga sebagai bentuk penyamaran atas suap atau gratifikasi terkait peralihan IUP tadi.
Pada persidangan Senin (4/4/2022), tim JPU menghadirkan enam saksi, dua di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kalsel H Nafarin, serta Kabid Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam Dinas PM-PTSP Kalsel Miftahul Chair.
Tim JPU, salah satunya Abdul Salam Ntani menyatakan, ada tujuh saksi lainnya yang sebenarnya telah dipanggil namun belum hadir di persidangan, salah satunya mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang menjabat dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2018.
Pada periode jabatan keduanya, Mardani mundur sebagai Bupati yang harusnya selesai 2020, demi maju menjadi caleg DPR dari PDIP, meski akhirnya membatalkan diri dan menunjuk kakaknya Syafruddin H Maming --akrab dipanggil Cuncung-- sebagai pengganti dan lolos ke Senayan.
Seluruh saksi –baik yang hadir maupun belum hadir-- digali kesaksian terkait dugaan suap Rp27,6 miliar dari PT PCN kepada terdakwa Raden Dwijono, yang diduga ada kaitan dengan pengalihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN yang SK-nya ditandatangani Bupati Mardani tadi.
Kepada saksi Nafarin, JPU menanyakan keberlanjutan IUP milik PT PCN saat saksi masih menjabat Kepala Dinas PM-PTSP Provinsi Kalsel tahun 2017.
Nafarin membenarkan bahwa Dinas PM-PTSP pernah memproses permohonan perpanjangan IUP produksi PT PCN pada tahun 2017.
Pada pengajuan perpanjangan IUP produksi tersebut, sudah disertai sejumlah dokumen persyaratan, termasuk SK Kepala Daerah Tanah Bumbu, syarat kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan dokumen persyaratan lainnya.
“Kami periksa syarat-syarat, jika memenuhi baru dimulai proses perpanjangan perizinan,” katanya.
Pemanggilan Mardani H Maming sebagai saksi persidangan oleh kejaksaan, salah satunya atas pernyataan Lucky Omega Hassan, kuasa hukum Raden Dwidjono.
Menurut Lucky, jika mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, peralihan IUP memang tidak dibolehkan.
Namun menurutnya, penetapan Dwidjono sebagai tersangka dan terdakwa tetap saja terasa janggal, karena dia bukan orang yang berwenang untuk memutuskan peralihan IUP.
“Surat keputusan peralihan ijin usaha pertambangan itu ditandatangani oleh Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat oleh Mardani H Maming,” katanya.
Sementara kewenangan Kadis ESDM Dwidjono sebatas rekomendasi berdasarkan hasil telaah atau analisa yang dilakukan stafnya di Dinas ESDM.
“Memang akhirnya, ujungnya itu ada di Bupati yang berkewenangan menerbitkan SK,” tegas Lucky sembari mengatakan bahwa Bupati juga tidak wajib menerbitkan SK hanya karena ada rekomendasi kepala dinas.
Oleh sebab itu, Lucky justru mempertanyakan kenapa SK Bupati terkait peralihan IUP tetap dikeluarkan, padahal rekomendasi yang dikeluarkan kliennya sebatas teknis pertambangan.
“Di tingkat Bupati kan ada filter terakhirnya di bagian hukum. Kenapa kok klien kami malah dibebani pertanggungjawaban tunggal? Secara administratif dari persidangan sampai sejauh ini, memang yang menimbulkan akibat hukum itu adalah SK Bupati. Itulah yang menimbulkan akibat hukum bisa terjadinya peralihan IUP,” lanjut Lucky.
Lucky pun berharap terdakwa Dwidjono mendapat hukuman yang proporsional dan adil.
“Di dalam SK itu tanda tangan utama Bupati. Ada paraf Kepala Dinas, paraf bagian hukum, Asisten Dua dan Sekda,” ujarnya.
Menurut Lucky, Mardani H Maming merupakan saksi fakta di tingkat penyidikan, sehingga pihaknya sangat berharap dihadirkan di persidangan.
“Biar kebenaran materiil terbuka,” tegasnya.
Tak puas sampai di situ, pada Kamis (7/4/2022), Lucky mendatangi Gedung KPK untuk menyurati Dewan Pengawas KPK agar mendorong pimpinan KPK mengusut dugaan keterlibatan Mardani H Maming.
Surat buat Dewas itu sejatinya menindaklanjuti laporan yang pernah dilayangkannya pada 16 Februari 2022.
“Surat hari ini kita tujukan kepada Dewas KPK supaya bisa jadi atensi dari Dewas ke pimpinan KPK agar mengusut tindak pidana korupsi yang kami sampaikan, yang diduga dilakukan mantan bupati pada saat itu Mardani H Maming,” kata Lucky usai menyerahkan surat untuk Dewas KPK di Gedung KPK Jakarta.
Kehadiran Mardani Maming di rumah Megawati setelah dua kali mangkir sidang Tipikor disorot tajam Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
“Otomatis saya kecewa terhadap perilaku Mardani karena dia tidak menunjukkan seorang warga negara yang baik. Ketika dipanggil sidang kedua dia tidak hadir dengan alasan sakit, tapi beberapa hari kemudian dia ke Jakarta dan nyatanya segar bugar,” tegas Boyamin kepada Caritau.com, Kamis (7/4/2022).
Menurut Boyamin, apa yang ditunjukkan oleh Bendum PBNU Mardani H Maming semakin membuktikan bahwa ada orang-orang yang bisa tidak tersentuh oleh hukum.
Oleh sebab itu, MAKI semakin yakin bakal meminta KPK untuk melakukan supervisi terhadap Pengadilan Tipikor perkara ini.
“Kalau perlu KPK mengambil alih supaya hukum bisa ditegakkan dan jika ada yang terlibat maka katakan terlibat,” ujar pria asal Solo ini.
Boyamin pun menduga, kehadiran Mardani H Maming bersama Ketum PBNU, Sekjen PBNU dan Menteri Agama justru ingin memberikan pesan bahwa dia mendapat dukungan dari kekuasaan.
“Seakan-akan bilang bahwa saya ini orang hebat. Nampak kesan itu juga diberikan dan ini sangat memberikan contoh pendidikan hukum yang kurang baik dan ini mestinya dihentikanlah proses-proses yang seperti tidak menghormati hukum ini,” tegas Boyamin.
Sayangnya Mardani H Maming tak bersedia dihubungi. Upaya Caritau.com meminta konfirmasi pada Jumat (8/4/2022) tak membuahkan hasil karena nomor selulernya dua kali dihubungi sibuk, dua kali nada panggil tak dijawab, sementara japri melalui WA hanya centang dua tanpa ada balasan.
Terlepas dari kontroversi seputar silaturahim Maming bersama elite PBNU bertemu Megawati, satu hal yang pasti, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin Yusriansyah telah meminta JPU untuk kembali melakukan panggilan ketiga terhadap Mardani H Maming dalam persidangan selanjutnya yang bakal digelar Senin (11/4/2022).
Jadi kita tunggu saja, apakah Bendum PBNU Mardani H Maming bakal hadir pada sidang Senin depan, atau kembali mangkir dengan surat keterangan sakit dari dokter lainnya.(BIM/DIM/GIBS)
Baca Juga: Pernyataan Prabowo soal Izin Tambang Diberikan ke PBNU Viral, Netizen: Membuka Aib Sendiri
gratifikasi iup kadis esdm tanah bumbu ketua umum pbnu megawati soekarnoputri raden dwidjono putrohadi sutopo yahya cholil staquf
masa sekelas beliau periksanya di dokter umum..tp gpp sich mungkin darurat jd cepat² semoga lekas sembuhh ya
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...