CARITAU JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberi perhatian serius kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Dicky Perdana (12) di atas KM Dharma Kencana VII rute Surabaya-Manado hanya gara-gara dituduh mencuri ponsel milik Kepala Lapas (Kalapas) Kendal Jateng Rusdedy.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan akan meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memeriksa Kalapas Tegal Rusdedy atas dugaan keterlibatannya lantaran menjadi pemicu terjadinya penganiayaan terhadap Dicky Perdana.
Baca Juga: Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia
"Saya meminta Dirjen Pas untuk segera memeriksa Kalapas Kendal Jawa Tengah Rusdedy untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemicu terjadinya penganiayaan," kata Arist kepada caritau.com, di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Bocah 12 tahun itu diketahui tewas dengan luka lebam di sekujur tubuh lantaran dianiaya agar mengaku mencuri ponsel milik Kalapas Kendal Rusdedy saat dalam perjalanan Surabaya-Makassar pada Jumat 24 Juni 2022. Kasus ditangani Polres Pelabuhan Makassar begitu kapal tujuan Manado itu transit di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
"Penyiksaan anak hingga meninggal dunia ini merupakan kejahatan yang luar biasa yang patut diusut tuntas," ujar Arist
Saat ini total ada delapan tersangka. Polres Pelabuhan Makassar telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, salah satunya ajudan Kalapas Kendal. Sementara pihak Gakkum Lantamal VI Makassar telah menahan dua oknum marinir yang juga diduga terlibat.
Menurut Aris, berdasarkan informasi yang dia terima, Dicky perdana tewas dianiaya setelah awalnya dituduh mencuri ponsel oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) terbuka kelas II B Kendal, Jawa Tengah Rusdedy.
"Bocah 12 tahun itu tewas dengan luka lebam di sekujur tubuh akibat dianiaya dan dipaksa mengaku mencuri hanphone milik Kalapas Kendal Rusdedy saat kapal KM Dharma Kencana VII Rute Surabaya-Manado sedang melakukan perjalanan," ujar Arist.
Arist mengatakan, pihaknya sangat menyesali tuduhan sepihak yang telah dilakukan oleh Kalapas Kendal Rusdedy.
Oleh sebab itu Arist menekankan agar tim kuasa hukum ibu korban terus menuntut pihak kepolisian agar menetapkan Rusdedy sebagai tersangka.
"Untuk mengungkap tabir penyiksaan yang mengakibatkan kematian Dicky, Komnas Perlindungan Anak meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pelaku lain, termasuk meminta keterangan dari Kalapas Kendal Rusdedy atas dugaan penyebab penganiayaan," imbuh Arist.
Arist berharap, pihak kepolisian dapat menjerat seluruh terduga pelaku dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan UU Hak Asasi Manusia dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Arist menambahkan, pihaknya bersama tim penasehat hukum Korban Dicky Perdana akan terus memantau dan memberikan pembelaan advokasi atas kasus penganiayaan terhadap bocah 12 tahun yang berujung tewas.
"Kami akan mengadvokasi dan meminta atensi dari kepolisian dan Kemenkuham agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Kalapas Kendal lantaran menjadi penyebab peristiwa penganiayaan," pungkas Arist.(GIB)
Baca Juga: Soroti Kasus Gagal Ginjal Akut, Komnas PA: Pemerintah Gagal Beri Perlindungan Terhadap Anak
ketua komisi nasional perlindungan anak komnas pa penganiayaan hingga tewas bocah 12 tahun dicky perdana km dharma kencana vii rute surabaya-manado dituduh mencuri ponsel kepala lapas kendal kalapas kendal jateng rusdedy. arist merdeka sirait
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024