CARITAU MAKASSAR – Advokat Senior Kota Makassar Farid Mamma mengecam penganiayaan hingga tewas terhadap Dicky Perdana, bocah 12 tahun, di atas KM Dharma Kencana 7 yang menyeret nama Kepala Lapas (Kalapas) Terbuka Kendal Jawa Tengah Rusdedy.
"Ini perkara sepele kehilangan HP, tapi kok para pelaku sampai tega menganiaya anak di bawah umur seperti ini. Mana hati nuranimu?!!" tegas Farid Mamma kepada caritau.com, di Makassar, Rabu (7/6/2022).
Baca Juga: Sembilan Anggota JI Ditangkap Densus 88 Terkait Tindak Pidana Terorisme
Menurut Farid Mamma, negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum sehingga aturannya jelas, main hakim berkonsekuensi pidana.
"Kita ini di negara hukum. Ini main hakim sendiri. Kenapa tidak diserahkan langsung ke pihak yang berwajib?" tanyanya.
Ia menganggap apa yang telah dilakukan oleh enam tersangka sangat tidak manusiawi.
"Pembunuhnya tidak manusiawi. Ini melakukan penganiayaan bak menghajar binatang hanya berdasar dugaan mencuri HP. Main hakim sendiri. Padahal negara kita ini ada undang-undang, di mana keadilan sosial bagi seluruh rakyat, apalagi anak-anak?" tegasnya.
Pada kasus penganiayaan terhadap Dicky Perdana, menurutnya, azas praduga tak bersalah haruslah tetap dijunjung tinggi.
"Mereka tidak punya hati. Yang melakukan penganiayaan mudah-mudahan akan mendapat ganjaran setimpal di akhirat. Harusnya ada azas praduga tak bersalah. Kenapa itu tidak dijunjung? Kan ada hakim yang menentukan. Ini harus diusut tuntas," pungkasnya.
Sebelumnya Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto menyatakan tidak menetapkan Kalapas Kendal Rusdedy menjadi tersangka karena tak memiliki bukti bahwa Kalapas ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap bocah 12 tahun hingga tewas di atas kapal KM Dharma Kencana 7.
"Ini (Kalapas Kendal) masih saksi," kata Kapolres Yudi saat dikonfirmasi pada Rabu (6/7/2022).
Kapolres Yudi membenarkan, pihaknya sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di atas kapal hingga tewas Dicky Perdana (12) di atas kapal KM Dharma Kencana 7 setelah dituding mencuri HP milik Kalapas Rusdedy.
Enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka penganiaya Dicky Perdana yang dilakukan di atas KM Dharma Kencana 7 pada Jumat (24/6/2022), yakni IS, M, M, WA, HI, dan RN. Satu di antaranya ajudan Kalapas Rusdey, sementara dua lainnya diduga oknum TNI AL.(KEK)
Baca juga :
Polisi Diminta Usut Kalapas Kendal, Bocah 12 Tahun Dianiaya hingga Tewas di Atas KM Dharma Kencana 7
Dua Oknum Marinir Penganiaya Bocah 12 Tahun hingga Tewas Ditahan, Kenapa Ikut Terlibat?
Dituding jadi Pemicu Bocah Tewas Dianiaya di Kapal, Begini Klarifikasi dari Kalapas Kendal
Dipisahkan dari Ibunya, Bocah 12 Tahun Dianiaya Pakai Selang Hingga Tewas di KM Dharma Kencana VII
Ibu Korban Bocah 12 Tahun Tewas Dianiaya di Atas Kapal: CCTV Bukti Satu-satunya yang Bisa Dipercaya
Fakta Baru Rekonstruksi Penganiayaan Bocah 12 Tahun Hingga Tewas, Kalapas Kendal Ikut Provokasi
advokat senior kota makassar farid mamma penganiayaan hingga tewas dicky perdana bocah 12 tahun km dharma kencana 7 kepala lapas kalapas terbuka kendal jawa tengah rusdedy.
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024