CARITAU MAKASSAR – Pihak Lantamal VI Makassar membenarkan pihaknya menahan dua oknum anggota marinir yakni Koptu W dan BS yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka pelaku penganiayaan beramai-ramai hingga tewas terhadap Dicky Perdana, bocah 12 tahun, di atas kapal KM Dharma Kencana 7.
"Kalau di kita dia (W dan BS) tersangka," kata Kasi Gakkum POM AL Lantamal VI Makassar Kapten Muhammad Husni, di Makassar, Rabu (6/7/2022) malam.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan dan Tetapkan 15 Pegawainya sebagai Tersangka Kasus Pungli Rutan
Menurut Kapten Muhammad Husni, keduanya merupakan anggota marinir yang bertugas di Surabaya, Jawa Timur.
"Dia (W dan BS) anggota Marinir Yon 5 Infanteri Marinir Surabaya," tegasnya.
Namun Kapten Muhammad Husni belum mengetahui pasti, kenapa keduanya berada di atas kapal dan terlibat penganiayaan terhadap bocah 12 tahun hingga tewas.
Saat ini pihak Gakkum POM AL Lantamal VI Makassar tengah merampungkan berkas perkara penganiayaan.
"Kebetulan kita fokus penyelesaian perkara. Nanti kita sidang mahkamah militer," tandasnya.
Kalapas Kendal Jadi Pemicu
Dicky Perdana (12) tewas setelah dianiaya beramai-ramai gara-gara dituduh mencuri HP di atas kapal KM Dharma Kencana 7 rute Surabaya-Manado yang transit di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Pihak penyidik Polres Pelabuhan Makassar telah menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan bocah itu meninggal dunia.
Muh Nur Fajri, kuasa hukum Ratna ibu korban, menyayangkan karena pemiliki HP yang mengaku kehilangan yakni Rusdedy tak ditetapkan menjadi tersangka.
“Pemilik HP itu merupakan Kalapas Kelas II B Kendal Jawa Tengah Rusdedy. Dia diduga sosok yang memicu terjadinya penganiayaan,” kata Muh Nur Fajri, di Makassar, Rabu (6/7/2022).
Nur Fajri pun meminta polisi agar turut menetapkan Rusdedy sebagai tersangka.
"Kami turun tangan sampai 15 pengacara untuk mengawal kasus ini," tandasnya.
Sementara Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengaku tak menetapkan Kalapas Kendal Rusdedy menjadi tersangka karena tak memiliki bukti bahwa Kalapas ikut terlibat dalam penganiayaan beramai-ramai terhadap bocah 12 tahun hingga tewas di atas kapal KM Dharma Kencana 7.
"Ini (Kalapas Kendal) masih saksi," kata Kapolres Yudi saat dikonfirmasi pada Rabu (6/7/2022).
Adapun enam orang tersangka yakni IS, M, M, WA, HI, dan RN, di mana salah seorang merupakan ajudan Kalapas dan dua oknum TNI AL.(KEK)
Baca juga :
Polisi Diminta Usut Kalapas Kendal, Bocah 12 Tahun Dianiaya hingga Tewas di Atas KM Dharma Kencana 7
Dituding jadi Pemicu Bocah Tewas Dianiaya di Kapal, Begini Klarifikasi dari Kalapas Kendal
Harus Diusut Tuntas, Advokat Senior Makassar Kecam Penganiayaan Bocah 12 Tahun hingga Tewas
Dipisahkan dari Ibunya, Bocah 12 Tahun Dianiaya Pakai Selang Hingga Tewas di KM Dharma Kencana VII
Ibu Korban Bocah 12 Tahun Tewas Dianiaya di Atas Kapal: CCTV Bukti Satu-satunya yang Bisa Dipercaya
Fakta Baru Rekonstruksi Penganiayaan Bocah 12 Tahun Hingga Tewas, Kalapas Kendal Ikut Provokasi
Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka, Aktivis Yahudi Sayangkan Sikap Polisi
lantamal vi makassar dua oknum marinir koptu w dan bs tersangka penganiayaan hingga tewas bocah 12 tahun dicky perdana km dharma kencana 7 kepala lapas kendal rusdedy
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024