CARITAU JAKARTA – Karier Irjen Pol Ferdy Sambo di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi berakhir. Itu setelah Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik dirinya dan menyatakan tetap diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polisi.
"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara, Selaras Tuntutan Jaksa
Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kaya Agung.
Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.
Berdasarkan tayangan di Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.
Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, seperti dilansir Antara, menyebutkan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini. Setelah putusan banding ini akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo.
"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," tuntas Dedi. (GIB)
Baca Juga: IPW Harap Bharada E Bisa Bertugas Kembali di Kepolisian
banding ditolak karier ferdy sambo di polri tamat sidang etik ferdy sambo pembunuhan brigadir j
Direktur C Bais Kunjungi PLBN Sei Nyamuk, Penyeles...
Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp1,319 Juta per...
Babinsa Lamongan Dikerahkan Pantau Penyakit Mulut...
Pedagang Mulai Jual Foto Presiden dan Wapres Prabo...
JPU Dakwa Kepala Desa Korupsi Dana Desa Rp428,2 Ju...