CARITAU MAKASSAR - Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus pelaku seorang arsitek pelaku kekerasan seksual terhadap kekasihnya sendiri.
Pelaku SA (40) diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar di kediamannya di Jalan Pangkep Raya, Perumahan Sudiang, Kota Makassar, pada Senin (6/3/2023) lalu.
"Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban AT (25) di Unit PPA Polrestabes Makassar," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Bachri, Jum'at (10/3/2023)
Ia menjelaskan, keduanya sudah menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2019. Selama berpacaran korban dengan pelaku sudah melakukan hubungan badan.
"Pelaku telah berulangkali melakukan kekerasan terhadap korban dan apabila korban menolak/tidak mengikuti keinginannya, pelaku selalu melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik maupun memukul korban," katanya.
Bahkan, pelaku kerap kali melakukan pengancaman terhadap korban apabila keinginan pelaku tidak dituruti.
"Dengan adanya perbuatan pelaku tersebut, korban melapor ke Polrestabes Makassar. Makanya kita bergerak cepat dan mengamankan pelaku," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku SA Mengakui dan membenarkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan cara berulang kali.
"Saat ini pelaku kita serahkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (KEK)
kekerasan seksual polrestabes makassar penganiayaan tim jatanras polrestabes makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...