CARITAU MAKASSAR - Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap Asrul Arifin alias Tejo (35), terdakwa penganiayaan yang menyebabkan tangan pemudik di Makassar putus menuai polemik.
Ayah korban MD, Frans mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis bebas Tejo.
"Kami selaku orangtua, merasa kecewa dengan putusan ini. Karena vonis yang dijatuhkan kepada pelaku terlalu ringan," katanya.
"Karena mengingat kondisi anak saya cacat. Terlalu ringan sekali," sambungnya.
Meski saat ini anaknya memang telah sembuh dari luka yang dialaminya pascakejadian mengerikan tersebut.
"Kondisi MD sekarang lukanya sudah sembuh, tapi aktivitas tidak bisami normal. Salah satu tangannya itu sudah tidak terlalu berfungsi," jelasnya.
Selama ini, kata dia, jika beraktivitas hanya bisa menggunakan tangan kanannya. Sebab, tangan kirinya telah cacat.
"Tangan kiri, dia selama ini satu dua bulan dia beraktivitas tangan kanannya saja. Lukanya di pergelangan tangan. Bahkan itu jarinya kelingking itu sudah tidak bisa lurus itu," tandasnya.
Dilihat pada laman resmi https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee6d87a19e2e66be37313432363139.html, Tejo dikatakan terbukti tidak bersalah.
Pada putusan yang dibacakan hakim ketua Heriyanti, menyebut Asrul Arifin alias Tejo dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Pertama, menyatakan terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan altenatif Penuntut Umum.
Kedua, membebaskan terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut.
Ketiga, memerintahkan Penuntut Umum agar Terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo dikeluarkan dari tahanan.
Ketiga, memulihkan hak Terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Keempat, menyatakan terdakwa II Muhammad Saputra, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto, dan terdakwa IV Ardiansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.
Keenam, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Muhammad Saputra pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto dan terdakwa IV Ardiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama2 (dua) tahun;
Ketujuh, menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa II Muhammad Saputra, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto dan Terdakwa IV Ardiansyah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kedelapan, menetapkan terdakwa II Muhammad Saputra, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto dan Terdakwa IV Ardiansyah tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, terdakwa Axel Meivanka dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Axel Meivanka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat," kata Hakim Heriyanti yang membacakan putusan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Seorang Santri di Makassar Meregang Nyawa Usai Dianiaya Seniornya
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024