CARITAU JAKARTA - Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan saat ini masih ada berbagai regulasi yang membatasi koperasi masuk ke sektor- sektor tertentu.
“Masih ada regulasi formal yang diberlakukan koperasi membatasi masuk ke sektor itu, contoh rumah sakit misalnya,” ujar Ahmad dalam Sarasehan Virtual Memperingati 75 Tahun Gerakan Koperasi oleh Megawati Institute di Jakarta, Minggu (17/7/2022).
Baca Juga: Belum Ada Gencatan Senjata, Korban Tewas di Gaza Tembus 12.000 Orang
“Kita harapkan bisa menjadi rumah yang menyegarkan, yang memberikan harapan bagi berbagai pihak tadi bergabung dalam koperasi,” ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan upaya multi pihak ini sudah dihadirkan oleh pemerintah melalui Permenkop Nomor 8 tahun 2021 yang resmi berlaku mulai 22 April 2022.
Kemudian, tata kelola koperasi nantinya agar diberlakukan seperti perbankan. Ia menilai perlu ada lembaga pengawasan hingga ada lembaga penjamin simpanan tersendiri untuk koperasi.
“Seperti dalam perbankan yang sekarang berlapis lapis dalam membentengi dirinya,” ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan bahwa pengawasan koperasi tidak bisa diintegrasikan dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pihaknya tidak menolak penguatan pengawasan koperasi dilakukan secara independen.
"Upaya-upaya untuk memperkuat ekosistem perkoperasian ini nantinya perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Perkoperasian. Dan berharap RUU ini mulai di bahas oleh pemerintah pada 2023," katanya.(HAP)
Baca Juga: Israel Serbu Rumah Sakit Al Shifa di Gaza, 5.000 Orang Disandera
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024