CARITAU JAKARTA - Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan saat ini masih ada berbagai regulasi yang membatasi koperasi masuk ke sektor- sektor tertentu.
“Masih ada regulasi formal yang diberlakukan koperasi membatasi masuk ke sektor itu, contoh rumah sakit misalnya,” ujar Ahmad dalam Sarasehan Virtual Memperingati 75 Tahun Gerakan Koperasi oleh Megawati Institute di Jakarta, Minggu (17/7/2022).
Baca Juga: Satoria Gandeng PP Muhammadiyah Launching Produk Cairan Infus Suryavena Pasok 400 RS dan Klinik
“Kita harapkan bisa menjadi rumah yang menyegarkan, yang memberikan harapan bagi berbagai pihak tadi bergabung dalam koperasi,” ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan upaya multi pihak ini sudah dihadirkan oleh pemerintah melalui Permenkop Nomor 8 tahun 2021 yang resmi berlaku mulai 22 April 2022.
Kemudian, tata kelola koperasi nantinya agar diberlakukan seperti perbankan. Ia menilai perlu ada lembaga pengawasan hingga ada lembaga penjamin simpanan tersendiri untuk koperasi.
“Seperti dalam perbankan yang sekarang berlapis lapis dalam membentengi dirinya,” ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan bahwa pengawasan koperasi tidak bisa diintegrasikan dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pihaknya tidak menolak penguatan pengawasan koperasi dilakukan secara independen.
"Upaya-upaya untuk memperkuat ekosistem perkoperasian ini nantinya perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Perkoperasian. Dan berharap RUU ini mulai di bahas oleh pemerintah pada 2023," katanya.(HAP)
Baca Juga: RS Al Ahli Baptis, Rumah Sakit Satu-satunya yang Masih Beroperasi di Gaza
Prihatin Pungli, Legislator Golkar Dukung Penertib...
Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Ka...
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...